PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG-ORANG DALAM DAERAH KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Abstrak: Orang-orang yang terlibat
dalam konflik bersenjata
mendapat perlindungan hukum,
seperti diatur Pasal 13 Konvensi
Jenewa 1949. Orang-orang yang dilindungi, meliputi kombatan, anggota milisi dan
levee en
maase dan orang
sipil, tetapi perlindungannya belum
terlaksana dengan baik,
karena terjadi kekerasan terhadap
mereka. Penulisan ini menjelaskan tentang orang-orang yang dilindungi sebagai orang
yang terlibat dalam
konflik dan yang
tidak terlibat. Pada
dasarnya para pihak
melindungi orang-orang yang
ikut dalam konflik
saat mereka menjadi
korban sakit dan
luka yang jatuh ke
tangan musuh, tetapi
perlindungan itu masih
jauh dari yang
semestinya karena terjadi kekerasan terhadap mereka.
Demikian juga terhadap
orang-orang sipil banyak
yang menjadi korban akibat tindakan yang tidak
manusiawi.
Kata Kunci: Perlindungan,
orang-orang yang dilindungi, konflik bersenjata
Penulis: Adwani
Kode Jurnal: jphukumdd120020