PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG-ORANG DALAM DAERAH KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Abstrak: Orang-orang yang  terlibat  dalam konflik  bersenjata  mendapat  perlindungan  hukum,  seperti  diatur Pasal 13 Konvensi Jenewa 1949. Orang-orang yang dilindungi, meliputi kombatan, anggota milisi dan levee  en  maase  dan orang  sipil,    tetapi  perlindungannya  belum  terlaksana  dengan  baik,  karena terjadi  kekerasan terhadap mereka. Penulisan ini menjelaskan tentang orang-orang yang dilindungi sebagai  orang  yang  terlibat  dalam  konflik  dan  yang  tidak  terlibat.  Pada  dasarnya  para  pihak   melindungi  orang-orang  yang  ikut    dalam  konflik    saat  mereka  menjadi  korban  sakit  dan  luka  yang jatuh  ke  tangan  musuh, tetapi  perlindungan  itu  masih  jauh  dari  yang  semestinya  karena  terjadi kekerasan terhadap  mereka.  Demikian  juga  terhadap  orang-orang  sipil  banyak  yang  menjadi  korban akibat tindakan yang tidak manusiawi. 
Kata Kunci: Perlindungan, orang-orang yang dilindungi, konflik bersenjata
Penulis: Adwani
Kode Jurnal: jphukumdd120020

Artikel Terkait :