PASANG SURUT HUBUNGAN ANTARA MAHKAMAH AGUNG DENGAN KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Abstrak: Hubungan antara
Mahkamah Agung dengan
Komisi Yudisial dalam
sistem ketatanegaraan Republik Indonesia tidak terlalu harmonis,
hal ini disebabkan pertama, adanya disharmonisasi antara perauran perundang-undangan di
bidang kekuasaan kehakiman
yang meliputi undang-undang
tentang Kekuasaan Kehakiman, undang-undang tentang Mahkamah Agung, undang-undang Mahkamah Konstitusi dan
undang-undang tentang Komisi
Yudisial. Kedua karakter
kepemimpinan yang ada di
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang terlalu mengedepankan ego bahwa salah
satu merasa lebih superior dari yang lain. Untuk menciptakan hubungan yang
harmonis antara Mahkamah Agung dengan Komisi
Yudisial dapat dilakukan
dengan membangun komunikasi
intensif antara keduanya dan penyempurnaan peraturan
perundang-undangan.
Kata kunci: Hubungan, Mahkamah
agung, Komisi Yudisial
Penulis: Muhammad Fauzan
Kode Jurnal: jphukumdd120021