PASANG SURUT HUBUNGAN ANTARA MAHKAMAH AGUNG DENGAN KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Abstrak: Hubungan  antara  Mahkamah  Agung  dengan  Komisi  Yudisial  dalam  sistem  ketatanegaraan  Republik Indonesia tidak terlalu harmonis, hal ini disebabkan pertama, adanya disharmonisasi antara perauran perundang-undangan  di  bidang  kekuasaan  kehakiman  yang  meliputi  undang-undang  tentang Kekuasaan Kehakiman, undang-undang tentang Mahkamah  Agung, undang-undang  Mahkamah Konstitusi  dan  undang-undang  tentang  Komisi  Yudisial.  Kedua  karakter  kepemimpinan  yang  ada  di Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang terlalu mengedepankan ego bahwa salah satu merasa lebih superior dari yang lain. Untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara Mahkamah Agung dengan Komisi  Yudisial  dapat  dilakukan  dengan  membangun  komunikasi  intensif  antara  keduanya dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: Hubungan, Mahkamah agung, Komisi Yudisial
Penulis: Muhammad Fauzan
Kode Jurnal: jphukumdd120021

Artikel Terkait :