MENGGUGAT RELASI FILSAFAT POSITIVISME DENGAN AJARAN HUKUM DOKTRINAL
Abstrak: Di dalam
pengajaran ilmu hukum,
sering terjadi “salah
kaprah”, yang menempatkan
ajaran hukum doktrinal identik
dengan filsafat positivisme. Hukum positif diidentikkan sebagai turunan utuh
filsafat positivisme. Kajian hukum
doktrinal,sesungguhnya
sangat erat berhubungan
dengan filsafat dan ajaran-ajaran hukum
dari masa ke
masa. Pengaruh-pengaruh hukum
alam pada era
Skolastik, kemudian pada era Rasionalisme serta
pengaruh filsafat positivisme
dalam ilmu pengetahuan
alam sangat melekat pada
kajian hukum doktrinal
hingga saat ini.
Oleh karena itu
bukan hanya filsafat positivisme saja
yang mempengaruhi perkembangan
kajian hukum doktrinal.
Berdasarkan hal itu maka kajian hukum doktrinal sesungguhnya
memiliki ciri khas yang berbeda dengan ilmu-ilmu sosial. Apabila ilmu
sosial dikembangkan berbasis
filsafat positivisme,maka ajaran
hukum doktrinal tidak seluruhnya dikembangkan
berbasis filsafat positivisme.
Tidak semua logika
filsafat positivisme bisa diterapkan di dalam hukum doktrinal.
Kata kunci: positivisme,
positivisme hukum, doctrinal
Penulis: FX. Adji Samekto
Kode Jurnal: jphukumdd120019