TANGGUNG JAWAB WALI TERHADAP ANAK YANG BERADA DI BAWAH PERWALIANNYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

Abstrak: Hasil  penelitian  menunjukkan  Wali  ada  yang  tidak  membuat  daftar  harta  benda  anak,  tidak mencatat, belum menyerahkan seluruh harta anak, padahal anak telah berusia di atas 18 tahun atau telah menikah. Hal ini disebabkan berbagai faktor yaitu Kurangnya pengetahuan dari wali, pendapat wali bahwa anak memang belum bisa diberikan hartanya karena belum bisa mengatur atau mengelola uang  sendiri,  karena  adanya  sifat  boros  dalam  diri  anak  tersebut,  Kurangnya  sosialisasi;  Rasa kekeluargaan  yang  tinggi;  Tidak  Jelasnya  mekanisme  pengawasan  terhadap  wali;  Belum  adanya lembaga  Pengawas  yang  benar-benar  konsen  terhadap  perwalian.  Upaya-upaya:  sosialisasi  secara kontinyu dan mendalam kepada para wali dan anak-anak yang berada di bawah perwalian, Sebaiknya pemerintah  membentuk  lembaga  pengawas  khusus,  membuat  aturan  yang  tegas  untuk  mengatur tentang  mekanisme  pengawasan  terhadap  anak  dan  harta  anak  yang  berada  di  bawah  perwalian seseorang. 
Kata kunci: tanggung jawab, wali, perwalian
Penulis: Zahratul Idami
Kode Jurnal: jphukumdd120018

Artikel Terkait :