TANGGUNG JAWAB WALI TERHADAP ANAK YANG BERADA DI BAWAH PERWALIANNYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Abstrak: Hasil penelitian
menunjukkan Wali ada
yang tidak membuat
daftar harta benda
anak, tidak mencatat, belum
menyerahkan seluruh harta anak, padahal anak telah berusia di atas 18 tahun
atau telah menikah. Hal ini disebabkan berbagai faktor yaitu Kurangnya
pengetahuan dari wali, pendapat wali bahwa anak memang belum bisa diberikan
hartanya karena belum bisa mengatur atau mengelola uang sendiri,
karena adanya sifat
boros dalam diri
anak tersebut, Kurangnya
sosialisasi; Rasa kekeluargaan yang
tinggi; Tidak Jelasnya
mekanisme pengawasan terhadap
wali; Belum adanya lembaga Pengawas
yang benar-benar konsen
terhadap perwalian. Upaya-upaya:
sosialisasi secara kontinyu dan
mendalam kepada para wali dan anak-anak yang berada di bawah perwalian,
Sebaiknya pemerintah membentuk lembaga
pengawas khusus, membuat
aturan yang tegas
untuk mengatur tentang mekanisme
pengawasan terhadap anak
dan harta anak
yang berada di
bawah perwalian seseorang.
Kata kunci: tanggung jawab,
wali, perwalian
Penulis: Zahratul Idami
Kode Jurnal: jphukumdd120018