PERLINDUNGAN PENGUNGSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM ISLAM (Studi Terhadap Kasus Manusia Perahu Rohingya)

Abstract: Masalah  pengungsi  merupakan  persoalan  yang  rumit  yang  dihadapi  masyarakat  dunia  saat  ini.  Pada umumnya,  pengungsian  dilakukan  karena  terjadinya  penindasan  hak  asasi  pengungsi  di  negara mereka.  Berdasarkan  laporan    PBB,  pada  akhir  tahun  2011,    terdapat  47,5  juta  sebagai  pengungsi, orang  tergusur  atau  pencari  suaka  yang  mayoritas  adalah  muslim,  salah  satunya  adalah  manusia perahu  Rohingya.  Hukum  Islam  banyak  mempengaruhi  pengaturan  dalam  hukum  internasional mengenai  perlindungan  pengungsi.  Perlindungan  pengungsi  menurut  hukum  internasional  diatur dalam  Konvensi  1951  dan  Protokol  1967 yang mengatur  prinsip-prinsip  dan  hak-hak  serta  ewajiban bagi pengungsi. Hukum Islam mengatur dalam Alquran surat Al Hasyr : 9 yang memuat prinsip-prinsip dan  hak-hak  pencari  suaka.  Prinsip  yang  diakui  dalam  hukum  Islam  dan hukum internasional  adalah prinsip  non  refoulement,  artinya  negara  tidak  boleh  mengusir  pencari  suaka  atau  pengungsi  yang masuk  di  wilayahnya.  Prinsip  ini  sudah  menjadi  hukum  kebiasaan  internasional  sehingga  harus dilaksanakan oleh semua negara.
Kata kunci: perlindungan pengungsi, hukum internasional, hukum Islam
Penulis: Aryuni Yuliantiningsih
Kode Jurnal: jphukumdd130019

Artikel Terkait :