PERLINDUNGAN PENGUNGSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM ISLAM (Studi Terhadap Kasus Manusia Perahu Rohingya)
Abstract: Masalah pengungsi
merupakan persoalan yang
rumit yang dihadapi
masyarakat dunia saat
ini. Pada umumnya, pengungsian
dilakukan karena terjadinya
penindasan hak asasi
pengungsi di negara mereka. Berdasarkan
laporan PBB, pada
akhir tahun 2011,
terdapat 47,5 juta
sebagai pengungsi, orang tergusur
atau pencari suaka
yang mayoritas adalah
muslim, salah satunya
adalah manusia perahu Rohingya.
Hukum Islam banyak
mempengaruhi pengaturan dalam
hukum internasional mengenai perlindungan
pengungsi. Perlindungan pengungsi
menurut hukum internasional
diatur dalam Konvensi 1951
dan Protokol 1967 yang mengatur prinsip-prinsip dan
hak-hak serta ewajiban bagi pengungsi. Hukum Islam mengatur
dalam Alquran surat Al Hasyr : 9 yang memuat prinsip-prinsip dan hak-hak
pencari suaka. Prinsip
yang diakui dalam
hukum Islam dan hukum internasional adalah prinsip non
refoulement, artinya negara
tidak boleh mengusir
pencari suaka atau
pengungsi yang masuk di
wilayahnya. Prinsip ini sudah menjadi
hukum kebiasaan internasional
sehingga harus dilaksanakan oleh
semua negara.
Kata kunci: perlindungan
pengungsi, hukum internasional, hukum Islam
Penulis: Aryuni
Yuliantiningsih
Kode Jurnal: jphukumdd130019