EKSISTENSI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DALAM STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH

Abstrak: Pelaksanaan  otonomi  seluas-luasnya  berimplikasi  terhadap  meningkatnya  jumlah  urusan pemerintahan  daerah.  Urusan-urusan  Pemerintah  yang  diserahkan  dan  kemudian  menjadi  tugas  dan wewenang  pemerintahan  daerah,  tidak  jarang  membutuhkan  ketentuan-ketentuan  sanksi  pidana dalam  rangka  menegakkan  nilai  dan  kepentingan  hukum  yang  hendak  dilindungi  oleh  suatu  produk hukum  daerah  yang  lazim  disebut  dengan  Peraturan  Daerah.  Salah  satu  perangkat  kelembagaan dalam  rangka  menegakkan  peraturan  daerah  yang  memuat  sanksi  pidana  adalah  dibentuknya  PPNS yang secara khusus di tempatkan di daerah dan diberi tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap  kemungkinan  terjadinya  tindak  pidana  sebagaimana  diatur  dalam  suatu  peraturan  aerah. Tugas  PPNS  dalam  rangka  penegakan  peraturan  daerah,  secara  bersamaan  mempertanyakan kedudukan  PPNS  dalam  struktur  pemerintahan  daerah  apakah  sebagai  pejabat  daerah  atau  ejabat pusat di daerah? Pertanyaan tersebut muncul dengan mengingat tugas dan wewenang PPNS termasuk dalam kategori urusan Pemerintah Pusat di bidang yustisi.
Kata kunci: Peraturan Daerah dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Penulis: Firdaus
Kode Jurnal: jphukumdd130018

Artikel Terkait :