EKSISTENSI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DALAM STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Abstrak: Pelaksanaan otonomi
seluas-luasnya berimplikasi terhadap
meningkatnya jumlah urusan pemerintahan daerah.
Urusan-urusan Pemerintah yang
diserahkan dan kemudian
menjadi tugas dan wewenang
pemerintahan daerah, tidak
jarang membutuhkan ketentuan-ketentuan sanksi
pidana dalam rangka menegakkan
nilai dan kepentingan
hukum yang hendak
dilindungi oleh suatu
produk hukum daerah yang
lazim disebut dengan
Peraturan Daerah. Salah
satu perangkat kelembagaan dalam rangka
menegakkan peraturan daerah
yang memuat sanksi
pidana adalah dibentuknya
PPNS yang secara khusus di tempatkan di daerah dan diberi tugas
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
kemungkinan terjadinya tindak
pidana sebagaimana diatur
dalam suatu peraturan
aerah. Tugas PPNS dalam
rangka penegakan peraturan
daerah, secara bersamaan
mempertanyakan kedudukan
PPNS dalam struktur
pemerintahan daerah apakah
sebagai pejabat daerah
atau ejabat pusat di daerah?
Pertanyaan tersebut muncul dengan mengingat tugas dan wewenang PPNS termasuk dalam
kategori urusan Pemerintah Pusat di bidang yustisi.
Kata kunci: Peraturan Daerah
dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Penulis: Firdaus
Kode Jurnal: jphukumdd130018