OPTIMALISASI PERLINDUNGAN DAN BANTUAN HUKUM PEKERJA MIGRAN MELALUI PROMOSI KONVENSI PEKERJA MIGRAN TAHUN 2000
Abstrak: Pelaksanaan perlindungan
dan bantuan hukum
bagi pekerja migran
Indonesia (TKI) masih
banyak mengalami kendala karena
berbagai faktor, baik
yang menyangkut substansi,
struktur dan budaya hukum.
Ratifikasi Konvensi Pekerja
Migran dalam Undang-undang
No 6 Tahun
2012 dan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik
(ICCPR) dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2005 merupakan salah satu bentuk tanggung
jawab negara dalam
memberikan perlindungan dan
bantuan hukum. Implementasi dari 2
(dua) Konvensi tersebut
bersifat immediately dan justiciable, mengingat sudah ada undang-undang No. 16
Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum. Satu
hal penting juga
yang harus diperhatikan adalah bahwa
adopsi Konvensi Pekerja
Migran dan ICCPR
ke dalam sistem
hukum nasional harus diimbangi dengan implementasi instrumen
hukum tersebut secara konsisten dan berkelanjutan, baik secara legal,
prosedural, maupun administratif. Implementasi
semacam ini sangat
diperlukan agar sumber daya yang
diperlukan untuk menegakkan
berbagai persoalan pekerja
migran dapat dimanfaatkan secara
optimal. Langkah merevisi
Undang-undang No. 39
Tahun 2004 dan
harmonisasi antara ketentuan hukum internasional dan hukum nasional juga
harus terus diupayakan.
Kata Kunci: Perlindungan
hukum, bantuan hukum, pekerja migran
Penulis: Atik Krustiyati
Kode Jurnal: jphukumdd130017