ALETRNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM SENGKETA TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
Abstrak: Dalam melakukan
transaksi e-commerce di dunia maya dimungkinkan terjadi sengketa seperti halnya
sengketa yang terjadi
dalam suatu hubungan
hukum yang dilakukan
secara konvensional. Semakin banyak dan
luas kegiatan perdagangan,
maka frekuensi terjadinya
sengketa semakin tinggi,
hal ini berarti akan
banyak sengketa yang harus
diselesaikan. Penyelesaian sengketa
sendiri pada dasarnya dapat dikualifikasikan menjadi
penyelesaian sengketa secara damai dan penyelesaian sengketa secara adversarial. Penyelesaian
sengketa secara damai
lebih dikenal dengan
penyelesaian secara musya-warah mufakat. Sementara penyelesaian
sengketa secara adversial lebih dikenal dengan penyelesaian sengketa oleh
pihak ketiga yang
tidak terlibat dalam
sengketa. Bentuk dari
penyelesaian sengketa secara damai
adalah negosiasi, mediasi
dan konsiliasi, sedangkan
bentuk penyelesaian secara adversial adalah
melalui pengadilan atau
lembaga arbitrase. Penyelesaian
sengketa yang sesuai dengan filosofi lahirnya e-commerce
adalah melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi maupun arbitrase.
Kata Kunci: e-commerce,
sengketa, penyelesaian sengketa, alternatif penyelesaian sengketa
Penulis: Rochani Urip Salami
dan Rahadi Wasi Bintoro
Kode Jurnal: jphukumdd130016