MENGGAGAS AMANDEMEN UUD 1945 DARI PEMILUKADA
Abstrak: Pemilukada merupakan
sarana demokrasi bagi
daerah otonom dalam
upaya melaksanakan otonomi daerah melalui
proses desentralisasi di
bidang politik untuk
mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah bersandarkan pada Pasal 18 ayat (4)
UUD NRI 1945
sebagai landasan konstitusionalnya. Pada
tataran operasional landasan konstitusional itu dapat menimbulkan
wayuh arti (multi interpretable) tentang model demokrasi yang dapat dilaksanakan.
Oleh karena itu
ketentuan tersebut perlu
dilakukan amandemen agar
terdapat kejelasan dan ketegasan
bahwa pemilukada dinyatakan
secara tegas dipilih
secara langsung oleh rakyat.
Selanjutnya, bahwa masih
terdapat “tarik-menarik” pendapat
untuk mengelompokkan pemilukada masuk
dalam rezim pemerintah
daerah atau rezim
pemilihan umum, untuk
itu perlu dilakukan amandemen
terhadap BAB VIIB tentang Pemilihan Umum Pasal 22E ayat (2) UUD NRI 1945, sehingga mengelompokkan pemilukada
kedalam pengaturan pemilihan
umum bersama dengan pemilihan umum
DPR, DPD, Presiden
dan Wakil Presiden
serta DPRD. Hal
ini akan mempertegas bahwa pemilukada adalah tergolong
dalam kelompok rezim pemilihan umum.
Kata kunci: otonomi daerah,
pemilukada, amandemen
Penulis: Wendy Melfa
Kode Jurnal: jphukumdd130020