MENGGAGAS AMANDEMEN UUD 1945 DARI PEMILUKADA

Abstrak: Pemilukada  merupakan  sarana  demokrasi  bagi  daerah  otonom  dalam  upaya  melaksanakan  otonomi daerah  melalui  proses  desentralisasi  di  bidang  politik  untuk  mengatur  dan  mengurus  sendiri  urusan pemerintahan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah bersandarkan pada Pasal 18 ayat  (4)  UUD  NRI  1945  sebagai  landasan  konstitusionalnya.  Pada  tataran  operasional  landasan konstitusional itu dapat menimbulkan wayuh arti (multi interpretable) tentang model demokrasi yang dapat  dilaksanakan.  Oleh  karena  itu  ketentuan  tersebut  perlu  dilakukan  amandemen  agar  terdapat kejelasan  dan  ketegasan  bahwa  pemilukada  dinyatakan  secara  tegas  dipilih  secara  langsung  oleh rakyat.  Selanjutnya,  bahwa  masih  terdapat  “tarik-menarik”  pendapat  untuk  mengelompokkan pemilukada  masuk  dalam  rezim  pemerintah  daerah  atau  rezim  pemilihan  umum,  untuk  itu  perlu dilakukan amandemen terhadap BAB VIIB tentang Pemilihan Umum Pasal 22E ayat (2) UUD NRI 1945, sehingga  mengelompokkan  pemilukada  kedalam  pengaturan  pemilihan  umum  bersama  dengan pemilihan  umum  DPR,  DPD,  Presiden  dan  Wakil  Presiden  serta  DPRD.  Hal  ini  akan  mempertegas bahwa pemilukada adalah tergolong dalam kelompok rezim pemilihan umum.
Kata kunci: otonomi daerah, pemilukada, amandemen
Penulis: Wendy Melfa
Kode Jurnal: jphukumdd130020

Artikel Terkait :