PERLINDUNGAN HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI KOMPUTER RAKITAN MENURUT UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Di Bintan Risky Computer Surabaya)
Abstrak: Dalam perdagangan
komputer dikenal dua
istilah mengenai jenis komputer
yaitu Komputer Branded dimana biasanya
dijual dalam satu
unit komputer utuh
(well Packet) yang
dirakit oleh produsen (pabrik) dan jenis kedua komputer
rakitan dimana sekarang menguasai lebih dari 60 % pangsa pasar komputer di
Indonesia dimana traksaksi
jual belinya menimbulkan
banyak hambatan yang
mana dituntut pemecahan dan perlindungan hukum bagi para pihak yang
terlibat dalam transaksi jual beli komputer
rakitan tersebut. Dengan
diberlakukannya
Undang-undang No.8 Tahun
1999 tentang perlindungan konsumen
apakah sudah memberikan
perlindungan hukum bagi
para pihak tamanya konsumen dimana
secara garis besar
dapat dibagi dalam
tiga tahap yaitu
tahap Pra transaksi
atau penawaran komputer rakitan
melalui iklan, tahap
transaksi atau perjanjian
jual beli komputer rakitan dan
yang terakhir tahap
pasca transaksi (sale
after service) yang
menyangkut juga entang jaminan garansi.
Pada umumnya bentuk
penyelesaikan sengketa dilakukan
secara kekeluargaan antara pembeli
(konsumen) dengan penjual
(pihak toko) hal
ini paling tepat
dan efektif, alaupun Undang-Undang Tentang
Perlindungan Konsumen juga
memberikan saluran untuk
mengadukan kasusnya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Kata kunci: perlindungan
hukum, transaksi jual beli, komputer rakitan
Penulis: Erie Hariyanto
Kode Jurnal: jphukumdd120033