PERLINDUNGAN HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI KOMPUTER RAKITAN MENURUT UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Di Bintan Risky Computer Surabaya)

Abstrak: Dalam  perdagangan  komputer  dikenal  dua  istilah mengenai  jenis  komputer  yaitu  Komputer  Branded dimana  biasanya  dijual  dalam  satu  unit  komputer  utuh  (well  Packet)  yang  dirakit  oleh  produsen (pabrik) dan jenis kedua komputer rakitan dimana sekarang menguasai lebih dari 60 % pangsa pasar komputer  di  Indonesia  dimana  traksaksi  jual  belinya  menimbulkan  banyak  hambatan  yang  mana dituntut pemecahan dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli komputer  rakitan  tersebut.  Dengan  diberlakukannya  Undang-undang  No.8  Tahun  1999  tentang perlindungan  konsumen  apakah  sudah  memberikan  perlindungan  hukum  bagi  para  pihak  tamanya konsumen  dimana  secara  garis  besar  dapat  dibagi  dalam  tiga  tahap  yaitu  tahap  Pra  transaksi  atau penawaran  komputer  rakitan  melalui  iklan,  tahap  transaksi  atau  perjanjian  jual  beli  komputer rakitan  dan  yang  terakhir  tahap  pasca  transaksi  (sale  after  service)  yang  menyangkut  juga  entang jaminan  garansi.  Pada  umumnya  bentuk  penyelesaikan  sengketa  dilakukan  secara  kekeluargaan antara  pembeli  (konsumen)  dengan  penjual  (pihak  toko)  hal  ini  paling  tepat  dan  efektif,  alaupun Undang-Undang  Tentang  Perlindungan  Konsumen  juga  memberikan  saluran  untuk  mengadukan kasusnya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Kata kunci: perlindungan hukum, transaksi jual beli, komputer rakitan
Penulis: Erie Hariyanto
Kode Jurnal: jphukumdd120033

Artikel Terkait :