PERJANJIAN BUILD AND TRANSFER ANTARA PEMERINTAH DAERAH DENGAN PIHAK SWASTA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR (Studi Di Nusa Tenggara Barat)
Abstrak: Pemberian otonomi
membawa tantangan bagi
daerah untuk mencari
dan mengusahakan sendiri sumber keuangan
untuk pembiayaan pembangunan. Salah
satu cara yang
dapat dilakukan adalah melalui kerjasama
daerah dengan pihak
swasta sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 192
UU No.32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis
dan empiris perjanjian kerjasama daerah dengan model build and transfer yang
banyak dilakukan di berbagai daerah. Melalui penelitian yuridis normatif, serta
dengan pendekatan perundang undangan (statute
approach) dan pendekatan
kasus (case approach),
maka penelitian ini
menunjukkan bahwa perjanjian kerjasama
build and transfer
di Indonesia diatur
dalam berbagai perturan
hukum yang satu sama lain
memiliki substansi yang berbeda dan mengandung konflik norma dan kekaburan
hukum yang berkaitan dengan
subyek hukum dan
mekanisme pembuatan perjanjian.
Pada masa yang
akan datang diperlukan unifikasi
hukum yang mengatur
tentang perjanjian kerjasama
Pemerintah dalam bentuk Peraturan
Pemerintah yang lebih
komprehensif agar dapat menjawab persoalan
hukum yang terjadi dalam praktik.
Kata kunci: build and transfer, infrastruktur, bouwheer
Penulis: Zainal Asikin
Kode Jurnal: jphukumdd120034