PERJANJIAN BUILD AND TRANSFER ANTARA PEMERINTAH DAERAH DENGAN PIHAK SWASTA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR (Studi Di Nusa Tenggara Barat)

Abstrak: Pemberian  otonomi  membawa  tantangan  bagi  daerah  untuk  mencari  dan  mengusahakan  sendiri sumber  keuangan  untuk  pembiayaan    pembangunan.  Salah  satu  cara  yang  dapat  dilakukan  adalah melalui  kerjasama  daerah  dengan  pihak  swasta  sebagaimana yang  diatur  dalam  Pasal  192  UU  No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis dan empiris  perjanjian kerjasama  daerah dengan model build and transfer yang banyak dilakukan di berbagai daerah. Melalui penelitian yuridis normatif, serta dengan pendekatan perundang undangan (statute  approach)  dan  pendekatan  kasus  (case  approach),  maka  penelitian  ini  menunjukkan  bahwa perjanjian  kerjasama  build  and  transfer  di  Indonesia  diatur  dalam  berbagai  perturan  hukum  yang satu sama lain memiliki substansi yang berbeda dan mengandung konflik norma dan kekaburan hukum yang  berkaitan  dengan  subyek  hukum  dan  mekanisme  pembuatan  perjanjian.  Pada  masa  yang  akan datang  diperlukan  unifikasi  hukum  yang  mengatur  tentang  perjanjian  kerjasama  Pemerintah  dalam bentuk  Peraturan  Pemerintah  yang  lebih  komprehensif  agar  dapat menjawab  persoalan  hukum yang terjadi dalam praktik.  
Kata kunci:  build and transfer, infrastruktur, bouwheer
Penulis: Zainal Asikin
Kode Jurnal: jphukumdd120034

Artikel Terkait :