MODEL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN BANYUMAS
Abstrak: Perlindungan hukum
terhadap pelayanan kesehatan,
khususnya bagi masyarakat
miskin diarahkan untuk dapat
menerapkan prinsip yang
menyeluruh, terpadu, merata,
dapat diterima dan terjangkau.Oleh karena itu, artikel ini
hadir guna menjelaskan pengaturan, kebijakan dan hambatan yang terjadi
dalam penerapannya. Mencermati
pemilahan dalam pengaturannya, terdapat
3 (tiga) klasifikasi dalam
menerapkan perlindungan hukum
dan pelayanan kesehatan
meliputi pengaturan terhadap esensi
pembangunan kesehatan, pendanaan
dan penyelenggaraan pelayanan
kesehatan. Adapun kebijakan yang telah diterapkan di Kabupaten Banyumas
meliputi jamkesmas, jamkesda dan jampersal.
Dalam pelaksanaannya terdapat
hambatan dari aspek
substansi, struktur dan
budaya hukum yang ketiganya mempengaruhi model pelaksanaannya.
Kata Kunci: perlindungan
hukum, pelayanan kesehatan, masyarakat miskin
Penulis: Sri Hartini, Tedi
Sudrajat, dan Rahadi Wasi Bintoro
Kode Jurnal: jphukumdd120035