MODEL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN BANYUMAS

Abstrak: Perlindungan  hukum  terhadap  pelayanan  kesehatan,  khususnya  bagi  masyarakat  miskin  diarahkan untuk  dapat  menerapkan  prinsip  yang  menyeluruh,  terpadu,  merata,  dapat  diterima  dan terjangkau.Oleh karena itu, artikel ini hadir guna menjelaskan pengaturan, kebijakan dan hambatan yang  terjadi  dalam  penerapannya.  Mencermati  pemilahan  dalam  pengaturannya,  terdapat  3  (tiga) klasifikasi  dalam  menerapkan  perlindungan  hukum  dan  pelayanan  kesehatan  meliputi  pengaturan terhadap  esensi  pembangunan  kesehatan,  pendanaan  dan  penyelenggaraan  pelayanan  kesehatan. Adapun kebijakan yang telah diterapkan di Kabupaten Banyumas meliputi jamkesmas, jamkesda dan jampersal.  Dalam  pelaksanaannya  terdapat  hambatan  dari  aspek  substansi,  struktur  dan  budaya hukum yang ketiganya mempengaruhi model pelaksanaannya.   
Kata Kunci: perlindungan hukum, pelayanan kesehatan, masyarakat miskin
Penulis: Sri Hartini, Tedi Sudrajat, dan Rahadi Wasi Bintoro
Kode Jurnal: jphukumdd120035

Artikel Terkait :