MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN DAN KEMANFAATAN DALAM PUTUSAN HAKIM DI PERADILAN PERDATA

Abstrak: Putusan  hakim  di  pengadilan  idealnya  mengandung  aspek  kepastian  hukum,  keadilan  dan kemanfaatan.  Dalam  implementasinya  tidak  mudah  untuk  mensinergikan  ketiga  aspek  tersebut, terutama antara aspek kepastian hukum dan keadilan biasanya saling bertentangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tidak selamanya terpaku pada  satu  asas  saja.  Kendala  yang  di  hadapi  hakim  yang  cenderung  kepada  kepastian  hukum mengalami kebuntuan manakala ketentuan-ketentuan tertulis tidak dapat menjawab persoalan yang ada. Penekanan yang lebih cenderung kepada asas keadilan berarti harus mempertimbangkan hukum yang  hidup  di  masyarakat,  yang  terdiri  dari  kebiasaan-kebiasaan  dan  ketentuan  hukum  yang  tidak tertulis.  Hakim  dalam  alasan  dan  pertimbangan  hukumnya  harus  mampu  mengakomodir  segala ketentuan yang hidup dalam masyarakat berupa kebiasaan dan ketentuan hukum yang tidak tertulis. Penekanan yang lebih cenderung pada asas kemanfaatan lebih bernuansa ekonomi.   
Kata kunci: kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, peradilan perdata
Penulis: Fence M. Wantu
Kode Jurnal: jphukumdd120032

Artikel Terkait :