MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN DAN KEMANFAATAN DALAM PUTUSAN HAKIM DI PERADILAN PERDATA
Abstrak: Putusan hakim
di pengadilan idealnya
mengandung aspek kepastian
hukum, keadilan dan kemanfaatan. Dalam
implementasinya tidak mudah
untuk mensinergikan ketiga
aspek tersebut, terutama antara
aspek kepastian hukum dan keadilan biasanya saling bertentangan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa seorang hakim dalam memeriksa dan memutus perkara
tidak selamanya terpaku pada satu asas
saja. Kendala yang
di hadapi hakim
yang cenderung kepada
kepastian hukum mengalami
kebuntuan manakala ketentuan-ketentuan tertulis tidak dapat menjawab persoalan
yang ada. Penekanan yang lebih cenderung kepada asas keadilan berarti harus
mempertimbangkan hukum yang hidup di
masyarakat, yang terdiri
dari kebiasaan-kebiasaan dan
ketentuan hukum yang
tidak tertulis. Hakim dalam
alasan dan pertimbangan
hukumnya harus mampu
mengakomodir segala ketentuan
yang hidup dalam masyarakat berupa kebiasaan dan ketentuan hukum yang tidak
tertulis. Penekanan yang lebih cenderung pada asas kemanfaatan lebih bernuansa
ekonomi.
Kata kunci: kepastian hukum,
keadilan, kemanfaatan, peradilan perdata
Penulis: Fence M. Wantu
Kode Jurnal: jphukumdd120032