PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Abstrak: Tidak  berlakunya  peraturan  penempatan dan perlindungan TKI, belum mencerminkan cita  hukum  (rechtsidee)  bangsa  Indonesia sebagai  nilai  positif  yang  tertinggi  yakni Pancasila khususnya sila ke kedua. Secara yuridis  tidak  sinkron  secara  vertikal maupun  horisontal.  Sedangkan  secara sosiologis  kurangnya  tingkat  kesadaran hukum  TKI,  kurangnya  pengawasan dan  penegakan  hukum  yang  lemah.
Kata Kunci: perlindungan hukum, tenaga kerja Indonesia
Penulis: Lalu Husni
Kode Jurnal: jphukumdd110026

Artikel Terkait :