PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Abstrak: Tidak berlakunya
peraturan penempatan dan
perlindungan TKI, belum mencerminkan cita
hukum (rechtsidee) bangsa
Indonesia sebagai nilai positif
yang tertinggi yakni Pancasila khususnya sila ke kedua.
Secara yuridis tidak sinkron
secara vertikal maupun horisontal.
Sedangkan secara sosiologis kurangnya
tingkat kesadaran hukum TKI,
kurangnya pengawasan dan penegakan
hukum yang lemah.
Kata Kunci: perlindungan
hukum, tenaga kerja Indonesia
Penulis: Lalu Husni
Kode Jurnal: jphukumdd110026