KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PROSES IMPEACHMENT PRESIDEN MENURUT SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Abstrak: Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili dan memutus atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau  wakil  Presiden  telah  telah  melakukan  pelanggaran  hukum  berupa  penghianatan  kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden  adalah  merupakan  upaya  normatif  Bangsa  Indonesia  untuk  menghindari  terulangnya  alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang hanya didasarkan kepada fitnah dan sangkaan yang hanya memuaskan kepentingan politik para elit politik.
 Kata Kunci: Kewenangan MK, Impeachment
Penulis: Muhammad Fauzan
Kode Jurnal: jphukumdd110027

Artikel Terkait :