KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PROSES IMPEACHMENT PRESIDEN MENURUT SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Abstrak: Kewenangan Mahkamah
Konstitusi untuk mengadili dan memutus atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau wakil
Presiden telah telah
melakukan pelanggaran hukum
berupa penghianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden adalah merupakan
upaya normatif Bangsa
Indonesia untuk menghindari
terulangnya alasan pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden yang hanya didasarkan kepada fitnah dan
sangkaan yang hanya memuaskan kepentingan politik para elit politik.
Kata Kunci: Kewenangan MK, Impeachment
Penulis: Muhammad Fauzan
Kode Jurnal: jphukumdd110027