BERBAGAI BENTUK PENGAWASAN KEBIJAKAN DAERAH DALAM ERA OTONOMI LUAS

Abstrak: Dengan menghapuskan semua bentuk pengawasan kecuali pengawasan represif, desentralisasi  menciptakan  perubahan fundamental  dalam  penyelenggaraan pemerintahan  daerah.   Pengawasan yang  ketat  dapat  mengekang  daerah  dan mengganggu  hubungan  pusat-daerah. Pengawasan  otonomi  yang  proporsional diperlukan sebagai penyeimbang kebebasan pemerintahan daerah. Bentuk pengawasan di luar UU 32/2004 cenderung berlebihan tanpa perbaikan  instrumen  hukum  tingkat  pusat.
Kata Kunci: pengawasan, otonomi
Penulis: Enny Nurbaningsih
Kode Jurnal: jphukumdd110028

Artikel Terkait :