PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN PENAHANAN MENURUT KUHAP DAN KONSEP RUU KUHAP

Abstrak: Keberadaan  hakim  komisaris  tidak  efektif menyelesaikan  permasalahan  penahanan karena  persyaratan  subyektif  penahanan yang  belum  rinci  dan  terukur.  Degradasi moral  penegak  hukum,  khususnya  dalam pemeriksaan hakim tunggal dengan putusan bersifat final dan tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan  penyalahgunaan  wewenang.
Kata Kunci: KUHAP, RUU KUHAP, praperadilan, hakim komisaris
Penulis: Berlian Simarmata
Kode Jurnal: jphukumdd110029

Artikel Terkait :