PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN PENAHANAN MENURUT KUHAP DAN KONSEP RUU KUHAP
Abstrak: Keberadaan hakim
komisaris tidak efektif menyelesaikan permasalahan
penahanan karena persyaratan subyektif
penahanan yang belum rinci
dan terukur. Degradasi moral penegak
hukum, khususnya dalam pemeriksaan hakim tunggal dengan
putusan bersifat final dan tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Kata Kunci: KUHAP, RUU KUHAP,
praperadilan, hakim komisaris
Penulis: Berlian Simarmata
Kode Jurnal: jphukumdd110029