PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DALAM PROSES GUGAT CERAI (KHULU’) DI PENGADILAN AGAMA PALEMBANG
Abstrak: Kasus gugat cerai di
Pengadilan Agama Palembang menempati urutan teratas, sepanjang tahun 2009 (72%), 2010
(72%) dan 2011
(bulan Juni) sebanyak
70%. Penelitian ini
menganalisis mengenai penyebab tingginya
gugat cerai yang
terjadi di Kota
Palembang, bentuk perlindungan
hukum serta faktor yang
menjadi hambatan bagi
pihak istri dalam
mengajukan gugat cerai.
Metode pendekatan yang digunakan
adalah yuridis normatif
yang dilengkapi dengan
yuridis empiris, dengan
lokasi penelitian di wilayah
hukum Pengadilan Agama
Palembang. Berdasarkan hasil
penelitian, penyebab tingginya kasus
gugat cerai di
Kota Palembang antara
lain: faktor ekonomi;
tidak ada tanggung jawab; usia
muda dan tidak
ada pekerjaan tetap;
selingkuh dan poligami
tidak sehat serta
KDRT. Perlindungan hukum terhadap
istri yang mengajukan
gugat cerai, sebagaimana
sistem hukum Indonesia sudah
mengatur persamaan kedudukan
dalam hukum dan
perlakuan yang sama
di depan hukum dan
hak memperoleh keadilan.
Hambatan pihak istri
menga-jukan gugat cerai
antara lain: faktor budaya,
ketergantungan ekonomi, pengetahuan
yang minim, perspektif
hakim yang bias
dan cenderung menyalahkan pihak
perempuan, proses sidang
yang lama dan
biaya yang harus
dibayar, harga diri dalam kehidupan masyarakat, serta hak-hak perempuan
yang tidak mudah dieksekusi.
Kata kunci: perlindungan
hukum, gugat cerai
Penulis: M. Syaifuddin dan Sri
Turatmiyah
Kode Jurnal: jphukumdd120010