PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DALAM PROSES GUGAT CERAI (KHULU’) DI PENGADILAN AGAMA PALEMBANG

Abstrak: Kasus gugat cerai di Pengadilan Agama Palembang menempati urutan teratas, sepanjang tahun 2009 (72%),    2010  (72%)  dan  2011  (bulan  Juni)  sebanyak    70%.  Penelitian  ini  menganalisis  mengenai penyebab  tingginya  gugat  cerai  yang  terjadi  di  Kota  Palembang,  bentuk  perlindungan  hukum  serta faktor  yang  menjadi  hambatan  bagi  pihak  istri  dalam  mengajukan  gugat  cerai.  Metode  pendekatan yang  digunakan  adalah  yuridis  normatif  yang  dilengkapi  dengan  yuridis  empiris,  dengan  lokasi penelitian  di  wilayah  hukum  Pengadilan  Agama  Palembang.  Berdasarkan  hasil  penelitian,  penyebab tingginya  kasus  gugat  cerai  di  Kota  Palembang  antara  lain:  faktor  ekonomi;  tidak  ada  tanggung jawab;  usia  muda  dan  tidak  ada  pekerjaan  tetap;  selingkuh  dan  poligami  tidak  sehat  serta  KDRT. Perlindungan  hukum  terhadap  istri  yang  mengajukan  gugat  cerai,  sebagaimana  sistem  hukum Indonesia  sudah  mengatur  persamaan  kedudukan  dalam  hukum  dan  perlakuan  yang  sama  di  depan hukum  dan  hak  memperoleh  keadilan.  Hambatan    pihak  istri  menga-jukan  gugat  cerai  antara  lain: faktor  budaya,  ketergantungan  ekonomi,  pengetahuan  yang  minim,  perspektif  hakim  yang  bias  dan cenderung  menyalahkan  pihak  perempuan,  proses  sidang  yang  lama  dan  biaya  yang  harus  dibayar, harga diri dalam kehidupan masyarakat, serta hak-hak perempuan yang tidak mudah dieksekusi. 
Kata kunci: perlindungan hukum, gugat cerai
Penulis: M. Syaifuddin dan Sri Turatmiyah
Kode Jurnal: jphukumdd120010

Artikel Terkait :