KENDALA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH MIGRAN DI KABUPATEN CILACAP
Abstrak: Di Cilacap, Buruh
Migran merupakan penyumbang devisa negara terbesar kedua setelah sektor migas. Hanya
saja sumbangan buruh migran tersebut tidak sejalan dengan perlindungan yang
diberikan oleh pemerintah, terlihat dengan meningkatnya kasus penganiayaan,
kekerasan seksual, dan perdagangan orang. Penelitian yang berlokasi di
Kabupaten Cilacap ini menggunakan metode pendekatan normatif-sosiologis untuk menganalisis problematika
buruh migran dalam tataran normatif dan
empiris. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa ketentuan normatif
di tingkat pusat
belum bisa menjangkau keseluruhan problematik
pelayanan dan perlindungan
buruh migran di
Kabupaten. Adapun problem normatif tersebut
termasuk masih terdapatnya
ketentuan hukum yang
membingungkan, duplikasi pengaturan, maupun
ketentuan multitafsir yang
menyulitkan penerapannya. Peraturan
perundang-undangan secara umum
juga belum menjangkau
pelanggaran yang dilakukan
pejabat administrasi. Sementara hasil
penelitian empiris menggambarkan
bahwa pengaduan kekerasan
terhadap buruh migran dilakukan
sebagian besar oleh orang tua buruh migran yang bermasalah dan kebanyakan buruh
migran tersebut berasal dari keluarga miskin.
Kata kunci: buruh migran,
perlindungan, peraturan daerah
Penulis: Tri Lisiani
Prihatinah, Noor Asyik, dan Kartono
Kode Jurnal: jphukumdd120011