KENDALA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH MIGRAN DI KABUPATEN CILACAP

Abstrak: Di Cilacap, Buruh Migran merupakan penyumbang devisa negara terbesar kedua setelah sektor migas. Hanya saja sumbangan buruh migran tersebut tidak sejalan dengan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah, terlihat dengan meningkatnya kasus penganiayaan, kekerasan seksual, dan perdagangan orang. Penelitian yang berlokasi di Kabupaten Cilacap ini menggunakan metode pendekatan normatif-sosiologis  untuk menganalisis  problematika  buruh migran  dalam  tataran normatif  dan  empiris.  Hasil penelitian  menunjukkan  bahwa  ketentuan  normatif  di  tingkat  pusat  belum  bisa  menjangkau keseluruhan  problematik  pelayanan  dan  perlindungan  buruh  migran  di  Kabupaten.  Adapun  problem normatif  tersebut  termasuk  masih  terdapatnya  ketentuan  hukum  yang  membingungkan,  duplikasi pengaturan,  maupun  ketentuan  multitafsir  yang  menyulitkan  penerapannya.  Peraturan  perundang-undangan  secara  umum  juga  belum  menjangkau  pelanggaran  yang  dilakukan  pejabat  administrasi. Sementara  hasil  penelitian  empiris  menggambarkan  bahwa  pengaduan  kekerasan  terhadap  buruh migran dilakukan sebagian besar oleh orang tua buruh migran yang bermasalah dan kebanyakan buruh migran tersebut berasal dari keluarga miskin. 
Kata kunci: buruh migran, perlindungan, peraturan daerah
Penulis: Tri Lisiani Prihatinah, Noor Asyik, dan Kartono
Kode Jurnal: jphukumdd120011

Artikel Terkait :