PENGAWASAN HAKIM KONSTITUSI DALAM SISTEM PENGAWASAN HAKIM MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA RI 1945

Abstrak: Penelitian  ini  adalah  penelitian  hukum  normatif.  Tujuan  dari  penelitian  adalah  untuk  mengetahui mengapa Hakim mahkamah konstitusi tidak termasuk dalam pengertian hakim menurut UUD 1945 dan UU  No.  24  Tahun  2003  tentang  Komisi  Yudisial  dan  untuk  mengetahui  desains  model  pengawasan hakim  mahkamah  konstitusi  pasca  putusan  Mahkamah  Konstitusi  Nomor  005/PUU-IV/2006.  Hasil penelitian  menyimpulkan  bahwa  hakim  mahkamah  konstitusi  termasuk  dalam  kategori  hakim  yang didasarkan pada argument bahwa UUD 1945 tidak mengenal kategorisasi hakim dan hasil pembahasan rapat  PAH  I  BP  MPR  tentang  amandemen  UUD  1945  tidak  pernah  membedakan  makna  hakim,  serta para  ahli  hukum  umumnya  berpendapat  bahwa  makna  hakim  adalah  semua  hakim  termasuk  di dalamnya  adalah  hakim  mahkamah  konstitusi.  Pengawasan  terhadap  hakim  mahkamah  konstitusi perlu  mengadopsi  sistem  pengawasan  terpadu,  dimana  pengawasan  internal  dilakukan  oleh mahkamah  konstitusi  dan  pengawasan  eksternal  dilakukan  oleh  lembaga    independen  yaitu  Komisi Yudisial.  Dalam  rangka  mewujudkan  sistem  pengawasan  terpadu  terhadap  hakim  mahkamah konstitusi, perlu dilakukan amandemen UUD 1945 dan segera mungkin melakukan revisi terhadap UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan UU No. 24 Tahun 2003
Kata kunci: pengawasan  hakim  mahkamah  konstitusi,  sistem  pengawasan  hakim,  sistem pengawasan terpadu
Penulis: Titik Triwulan Tutik
Kode Jurnal: jphukumdd120009

Artikel Terkait :