PENGAWASAN HAKIM KONSTITUSI DALAM SISTEM PENGAWASAN HAKIM MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA RI 1945
Abstrak: Penelitian ini
adalah penelitian hukum
normatif. Tujuan dari
penelitian adalah untuk
mengetahui mengapa Hakim mahkamah konstitusi tidak termasuk dalam
pengertian hakim menurut UUD 1945 dan UU
No. 24 Tahun
2003 tentang Komisi
Yudisial dan untuk
mengetahui desains model
pengawasan hakim mahkamah konstitusi
pasca putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006. Hasil penelitian menyimpulkan
bahwa hakim mahkamah
konstitusi termasuk dalam
kategori hakim yang didasarkan pada argument bahwa UUD 1945
tidak mengenal kategorisasi hakim dan hasil pembahasan rapat PAH
I BP MPR
tentang amandemen UUD
1945 tidak pernah
membedakan makna hakim,
serta para ahli hukum
umumnya berpendapat bahwa
makna hakim adalah
semua hakim termasuk
di dalamnya adalah hakim
mahkamah konstitusi. Pengawasan
terhadap hakim mahkamah
konstitusi perlu mengadopsi sistem
pengawasan terpadu, dimana
pengawasan internal dilakukan
oleh mahkamah konstitusi dan
pengawasan eksternal dilakukan
oleh lembaga independen
yaitu Komisi Yudisial. Dalam
rangka mewujudkan sistem
pengawasan terpadu terhadap
hakim mahkamah konstitusi, perlu
dilakukan amandemen UUD 1945 dan segera mungkin melakukan revisi terhadap UU No.
22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan UU No. 24 Tahun 2003
Kata kunci: pengawasan hakim
mahkamah konstitusi, sistem
pengawasan hakim, sistem pengawasan terpadu
Penulis: Titik Triwulan Tutik
Kode Jurnal: jphukumdd120009