PERJANJIAN INTERNASIONAL OLEH DAERAH SEBAGAI KEWENANGAN OTONOMI DAERAH

Abstrak: Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyarankan perlu dilakukannya penyesuaian  kewenangan  dari  pelaksanaan  kerjasama  dan  hubungan  luar  negeri.  Seiring  dengan berlakunya  Undang-Undang otonomi daerah tersebut, kebijakan  hubungan  luar negeri dan diplomasi oleh  Pemerintah  Pusat  ditujukan  untuk  memberdayakan  dan  mempromosikan  potensi  daerah. Kebebasan  untuk  melakukan  kerjasama  dan  hubungan  luar  negeri  tidaklah  menutup  kemungkinan menjadi  lebih  meningkat  sejalan  dengan  kehendak  dari  otonomi  Kabupaten  dan  Kota  guna mendapatkan  nilai tambah bagi  daerah otonom yang bersangkutan.  Mekanisme kerjasama dilakukan dengan konsultasi dan koordinasi dari pihak kementerian.   
Kata kunci: perjanjian, perjanjian oleh kabupaten/kota dan perjanjian oleh provinsi
Penulis: Noer Indriati
Kode Jurnal: jphukumdd100035

Artikel Terkait :