PERJANJIAN INTERNASIONAL OLEH DAERAH SEBAGAI KEWENANGAN OTONOMI DAERAH
Abstrak: Undang-Undang nomor
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyarankan perlu dilakukannya penyesuaian kewenangan
dari pelaksanaan kerjasama
dan hubungan luar
negeri. Seiring dengan berlakunya Undang-Undang otonomi daerah tersebut,
kebijakan hubungan luar negeri dan diplomasi oleh Pemerintah
Pusat ditujukan untuk
memberdayakan dan mempromosikan
potensi daerah. Kebebasan untuk
melakukan kerjasama dan
hubungan luar negeri
tidaklah menutup kemungkinan menjadi lebih
meningkat sejalan dengan
kehendak dari otonomi
Kabupaten dan Kota
guna mendapatkan nilai tambah
bagi daerah otonom yang
bersangkutan. Mekanisme kerjasama
dilakukan dengan konsultasi dan koordinasi dari pihak kementerian.
Kata kunci: perjanjian,
perjanjian oleh kabupaten/kota dan perjanjian oleh provinsi
Penulis: Noer Indriati
Kode Jurnal: jphukumdd100035