PENERAPAN ASAS PACTA TERTIIS NEC NOCENT NEC PROSUNT BERKAITAN DENGAN STATUS HUKUM DAERAH DASAR LAUT SAMUDERA DALAM (SEA BED)

Abstrak: Daerah dasar laut  Internasional dari yurisdiksi nasional diakui sebagai warisan umum umat manusia. Peraturan  tersebut berada di bawah otoritas Internasional berdasarkan UNCLOS 1982. UNCLOS 1982 tidak  berlaku  universal  karena  ada  beerapa  negara  tidak  bersedia  untuk  terikat  dengan  perjanjian tersebut.  Dalam  hukum  perjanjian  ada  prinsip  pacta  tertiis  prosunt  nocent,  yang  artinya  perjanjian baik  kewajiban  atau  hak  mengikat  bagi  suatu  Negara  ketiga  meskipun  tanpa  persetujuan.  Namun demikian,  aturan  dalam  perjanjian  menjadi  mengikat  pada  negara-negara  ketiga  melalui  adat internasional dan ada prinsip memiliki karakter erga omnes  
Kata kunci: Asas pacta tertiis nec nocent nec prosunt, status hukum, dasar laut samudra dalam, erga omnes
Penulis: Aryuni Yuliantiningsih
Kode Jurnal: jphukumdd100034

Artikel Terkait :