PENERAPAN ASAS PACTA TERTIIS NEC NOCENT NEC PROSUNT BERKAITAN DENGAN STATUS HUKUM DAERAH DASAR LAUT SAMUDERA DALAM (SEA BED)
Abstrak: Daerah dasar
laut Internasional dari yurisdiksi
nasional diakui sebagai warisan umum umat manusia. Peraturan tersebut berada di bawah otoritas
Internasional berdasarkan UNCLOS 1982. UNCLOS 1982 tidak berlaku
universal karena ada beerapa negara
tidak bersedia untuk
terikat dengan perjanjian tersebut. Dalam
hukum perjanjian ada
prinsip pacta tertiis
prosunt nocent, yang
artinya perjanjian baik kewajiban
atau hak mengikat
bagi suatu Negara
ketiga meskipun tanpa
persetujuan. Namun demikian, aturan
dalam perjanjian menjadi
mengikat pada negara-negara
ketiga melalui adat internasional dan ada prinsip memiliki
karakter erga omnes
Kata kunci: Asas pacta tertiis
nec nocent nec prosunt, status hukum, dasar laut samudra dalam, erga omnes
Penulis: Aryuni
Yuliantiningsih
Kode Jurnal: jphukumdd100034