KEDUDUKAN GADAI SYARIAH (RAHN) DALAM SISTEM HUKUM JAMINAN INDONESIA
Abstrak: Gadai Syariah
menurut Hukum Islam
adalah sebuah institusi
garansi yang digunakan
dalam Bank syariah. Berdasarakan
eksistensinya, konstruksi hubungan
hukum Rahn (Gadai
Syariah) identik (persamaan dalam
unsur) dengan konstruksi
hubungan hukum gadai
(pand) menurut KUH.
Perdata, yaitu sebagai
perjanjian ikutan (accessoir)
terhadap perjanjian pokok
yang pada umumnya
berupa perjanjian peminjaman sejumlah
uang, obyeknya berupa
benda bergerak dan
benda tersebut harus dikeluarkan dari kekuasaan debitur
(asas inbezitstelling), dan memberikan hak kepada kreditur untuk mengambil pelunasan
lebih dahulu atas
hasil eksekusi benda
yang secara khusus
diperikatkan. Oleh karenanya, seluruh
ketentuan dalam gadai
(pand) dapat diterapkan
dalam Rahn dengan
penerapan secara analogi.
Kata Kunci: Gadai syariah,
gadai, Hukum Islam
Penulis: Budiman Setyo
Haryanto
Kode Jurnal: jphukumdd100033