PENGHAPUSAN PENDAFTARAN MEREK BERDASARKAN GUGATAN PIHAK KETIGA

Abstrak: Hak  merek  dagang  merupakan  hak  eksklusif  yang  diberikan  oleh  pemerintah.  Sebuah  merek  dagang terdaftar  dapat  dibatalkan  dari  Daftar  Umum  Merek.  Pembatalan  pendaftaran  merek  dagang  dapat diklaim oleh pihak ketiga melalui persengketaan kepada Pengadilan Umum berdasarkan pasal 61 ayat (2) huruf b UU Merek 2001. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari penggunaan pasal 61 ayat (2) huruf b UU Merek tahun 2001 sebagai dasar untuk pembatalan sengketa tentang pendaftaran merek dagang  oleh  pihak  ketiga,  dan  mempelajari  konsekuensi  hukum  dari  pembatalan  merek  dagang. Metode  normatif  dengan  pendekatan  kualitatif  yurisdiksi  analisis  deskriptif  digunakan  untuk menganalisis  data  sekunder  diperoleh  dari  dokumen  keputusan  dari  Pengadilan  Niaga  Jakarta Pusat Nomor  06/Merek/205/PN. Niaga.JKT.PST dan dokumen  keputusan  Mahkamah Agung  Republik Indonesia Nomor 031K/N/HaKI2005. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pasal 61 ayat (2) huruf b UU Merek 2001 untuk dasar keputusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat inappropritate. Dalam  menilai  pada  penggunaan  merek  dagang,  para  hakim  hanya  melihat  inkonsistensi  writtting gaya atau font atau warna, tapi tidak memperhatikan pertimbangan tujuan dan niat dari pihak yang menyatakan sengketa. Pembatalan dari pembatalan merek dagang berdasarkan sengketa pihak ketiga secara otomatis mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum merek dagang terkait. 
 Kata Kunci: Merk, Pembatalan Pendaftaran Merk, Pihak Ketiga, Niat Baik, Pengadilan Niaga
Penulis: Agus Mardianto
Kode Jurnal: jphukumdd100036

Artikel Terkait :