PENGHAPUSAN PENDAFTARAN MEREK BERDASARKAN GUGATAN PIHAK KETIGA
Abstrak: Hak merek
dagang merupakan hak
eksklusif yang diberikan
oleh pemerintah. Sebuah
merek dagang terdaftar dapat
dibatalkan dari Daftar
Umum Merek. Pembatalan
pendaftaran merek dagang
dapat diklaim oleh pihak ketiga melalui persengketaan kepada Pengadilan
Umum berdasarkan pasal 61 ayat (2) huruf b UU Merek 2001. Penelitian ini
bertujuan untuk mempelajari penggunaan pasal 61 ayat (2) huruf b UU Merek tahun
2001 sebagai dasar untuk pembatalan sengketa tentang pendaftaran merek dagang oleh
pihak ketiga, dan
mempelajari konsekuensi hukum
dari pembatalan merek
dagang. Metode normatif dengan
pendekatan kualitatif yurisdiksi
analisis deskriptif digunakan
untuk menganalisis data sekunder
diperoleh dari dokumen
keputusan dari Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat Nomor
06/Merek/205/PN. Niaga.JKT.PST dan dokumen keputusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 031K/N/HaKI2005.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pasal 61 ayat (2) huruf b UU Merek
2001 untuk dasar keputusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat inappropritate.
Dalam menilai pada
penggunaan merek dagang,
para hakim hanya
melihat inkonsistensi writtting gaya atau font atau warna, tapi
tidak memperhatikan pertimbangan tujuan dan niat dari pihak yang menyatakan
sengketa. Pembatalan dari pembatalan merek dagang berdasarkan sengketa pihak
ketiga secara otomatis mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum merek
dagang terkait.
Kata Kunci: Merk, Pembatalan Pendaftaran Merk, Pihak Ketiga, Niat
Baik, Pengadilan Niaga
Penulis: Agus Mardianto
Kode Jurnal: jphukumdd100036