KRITERIA TANAH TERLANTAR DALAM PERATURAN PERUNDANGAN INDONESIA

Abstrak: Ketika Negara memberikan hak kepada orang atau badan hukum selalu diiringi kewajiban-kewajiban yang  ditetapkan  dalam  UUPA  dan  surat  keputusan  pemberian  haknya.  Karena  itu  Pemegang  Hak dilarang menelantarkan tanahnya, dan jika Pemegang Hak menelantarkan tanahnya maka UUPA telah mengatur  akibat  hukumnya  yaitu  hapusnya  hak  atas  tanah  yang  bersangkutan  dan  pemutusan hubungan  hukum serta ditegaskan sebagai tanah  yang dikuasai langsung oleh  Negara.  Kriteria  untuk menentukan tanah telah diterlantarkan, baik berdasarkan Hukum Adat, Hukum Islam, UUPA, PP No 36 Th 1998 maupun juga PP No 11 Th 2010 secara substansial adalah sama yaitu   Obyek tanah terlantar meliputi hak atas tanah, Hak Pengelolaan dan tanah yang mempunyai dasar penguasaan atas tanah;  Tanah-tanah tersebut tidak diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan  sesuai dengan keadaannya,  atau  sifat  dan  tujuan  pemberian  haknya  atau  dasar  penguasaannya    Oleh  karena  itu tanah harus dipelihara.  Untuk menentukan apakah  suatu bidang atau  lahan tanah telah  dinyatakan terlantar maka hanya menurut Hukum Adat digunakan kriteria jangka waktu tertentu.
Kata kunci: Tanah terlantar, Negara, Pemegang Hak, Akibat Hukum, Penguasaan Tanah
Penulis: Supriyanto
Kode Jurnal: jphukumdd100037

Artikel Terkait :