KRITERIA TANAH TERLANTAR DALAM PERATURAN PERUNDANGAN INDONESIA
Abstrak: Ketika Negara
memberikan hak kepada orang atau badan hukum selalu diiringi
kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam
UUPA dan surat
keputusan pemberian haknya.
Karena itu Pemegang
Hak dilarang menelantarkan tanahnya, dan jika Pemegang Hak menelantarkan
tanahnya maka UUPA telah mengatur
akibat hukumnya yaitu
hapusnya hak atas
tanah yang bersangkutan
dan pemutusan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
Kriteria untuk menentukan tanah
telah diterlantarkan, baik berdasarkan Hukum Adat, Hukum Islam, UUPA, PP No 36 Th
1998 maupun juga PP No 11 Th 2010 secara substansial adalah sama yaitu Obyek tanah terlantar meliputi hak atas
tanah, Hak Pengelolaan dan tanah yang mempunyai dasar penguasaan atas
tanah; Tanah-tanah tersebut tidak
diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya, atau sifat
dan tujuan pemberian
haknya atau dasar
penguasaannya Oleh karena
itu tanah harus dipelihara. Untuk
menentukan apakah suatu bidang atau lahan tanah telah dinyatakan terlantar maka hanya menurut Hukum
Adat digunakan kriteria jangka waktu tertentu.
Kata kunci: Tanah terlantar,
Negara, Pemegang Hak, Akibat Hukum, Penguasaan Tanah
Penulis: Supriyanto
Kode Jurnal: jphukumdd100037