PENGGUNAAN TANAH HAK PENGELOLAAN OLEH PIHAK KETIGA
Abstrak: Pemegang Hak
Pengelolaan berwenang mempergunakan
tanahnya untuk kepentingan
pelaksanaan tugas atau usahanya.
Juga berwenang menyerahkan
bagian-bagian tanah Hak
Pengelolaan kepada pihak ketiga
dan atau bekerja
sama dengan pihak
ketiga. Penyerahan bagian-bagian
tanah Hak Pengelolaan kepada
pihak ketiga dalam
bentuk perjanjian penggunaan
tanah yang melahirkan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai, dan dalam
bentuk pelepasan tanah Hak Pengelolaan yang melahirkan Hak Milik.
Kata kunci: hak pengelolaan,
hak guna bangunan, hak pakai, hak milik
Penulis: Urip Santoso
Kode Jurnal: jphukumdd130030