PENGGUNAAN TANAH HAK PENGELOLAAN OLEH PIHAK KETIGA

Abstrak: Pemegang  Hak  Pengelolaan  berwenang  mempergunakan  tanahnya  untuk  kepentingan  pelaksanaan tugas  atau  usahanya.  Juga  berwenang  menyerahkan  bagian-bagian  tanah  Hak  Pengelolaan  kepada pihak  ketiga  dan  atau  bekerja  sama  dengan  pihak  ketiga.  Penyerahan  bagian-bagian  tanah  Hak Pengelolaan  kepada  pihak  ketiga  dalam  bentuk  perjanjian  penggunaan  tanah  yang melahirkan  Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai, dan dalam bentuk pelepasan tanah Hak Pengelolaan yang melahirkan Hak Milik.
Kata kunci: hak pengelolaan, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik
Penulis: Urip Santoso
Kode Jurnal: jphukumdd130030

Artikel Terkait :