KONFLIK PENGUASAAN TANAH DI MALUKU UTARA: RAKYAT VERSUS PENGUASA DAN PENGUSAHA

Abstrak: Konflik  penguasaan  tanah  terjadi  hampir  diseluruh  pelosok  tanah  air  dimana  terdapat  investasi. Persoalan  mendasar  yang  menjadi  akar  konflik  adalah  penghargaan  terhadap  hak  atas  tanah  serta  pemberian  kompensasi/ganti  rugi  yang  dianggap  tidak  layak  bagi  masyarakat.  Berbagai  cara  dan pendekatan penyelesaian telah dilakukan, namun konflik tetap ada bahkan sampai melahirkan korban jiwa  bagi  masyarakat.  Negara  sebagai  organisasi  kekuasaan  yang  diharapkan  dapat  memfasilitasi penyelesaian  sengketa,  namun  tidak  dapat  berperan  banyak,  karena  disatu  sisi  pemerintah mengharapkan  adanya  investasi  dari  penanaman  modal  guna  memperoleh  devisa,  disisi  lain masyarakat  mengklaim  tanah  yang  diberikan  tersebut  merupakan  kepemilikan  mereka.  Diperlukan rekonseptualisasi  hubungan  penguasaan  tanah  dalam  rangka  penanaman  modal  tidak  dilakukan melalui pelepasan atau penyerahan hak, akan tetapi melalui suatu perjanjian hak pakai/sewa antara perusahaan  dan  pemilik  tanah  untuk  jangka  waktu  tertentu  dengan  pemberian  kompensasi  epada masyarakat.  Dengan  model  tersebut,  hubungan  kepemilikan  masyarakat  tidak  akan  putus,  dan setelah masa perjanjian penggunaan berakhir tanah tersebut kembali kepada masyarakat.  
Kata kunci: hak atas tanah, sengketa/konflik penguasaan tanah, penyelesaian sengketa
Penulis: Husen Alting 
Kode Jurnal: jphukumdd130029

Artikel Terkait :