KONFLIK PENGUASAAN TANAH DI MALUKU UTARA: RAKYAT VERSUS PENGUASA DAN PENGUSAHA
Abstrak: Konflik penguasaan
tanah terjadi hampir
diseluruh pelosok tanah
air dimana terdapat
investasi. Persoalan
mendasar yang menjadi
akar konflik adalah
penghargaan terhadap hak
atas tanah serta pemberian kompensasi/ganti rugi
yang dianggap tidak
layak bagi masyarakat.
Berbagai cara dan pendekatan penyelesaian telah dilakukan,
namun konflik tetap ada bahkan sampai melahirkan korban jiwa bagi
masyarakat. Negara sebagai
organisasi kekuasaan yang
diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa,
namun tidak dapat
berperan banyak, karena
disatu sisi pemerintah mengharapkan adanya
investasi dari penanaman
modal guna memperoleh
devisa, disisi lain masyarakat mengklaim
tanah yang diberikan
tersebut merupakan kepemilikan
mereka. Diperlukan rekonseptualisasi hubungan
penguasaan tanah dalam
rangka penanaman modal
tidak dilakukan melalui pelepasan
atau penyerahan hak, akan tetapi melalui suatu perjanjian hak pakai/sewa antara
perusahaan dan pemilik
tanah untuk jangka
waktu tertentu dengan
pemberian kompensasi epada masyarakat. Dengan
model tersebut, hubungan
kepemilikan masyarakat tidak
akan putus, dan setelah masa perjanjian penggunaan
berakhir tanah tersebut kembali kepada masyarakat.
Kata kunci: hak atas tanah,
sengketa/konflik penguasaan tanah, penyelesaian sengketa
Penulis: Husen Alting
Kode Jurnal: jphukumdd130029