IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2010 TERHADAP PEMBERDAYAAN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
Abstrak: Perubahan paradigma
pendidikan, telah benar-benar
membawa perubahan besar
dalam pembuatan kebijakan
pendidikan di tingkat lokal maupun sekolah, termasuk pelaksanaan PP No. 66
Tahun 2010. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan peraturan
pemerintah PP No. 66 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah. Penelitian ini dilakukan di 18 provinsi. Metode pengumpulan
data menggunakan kuesioner dan wawancara in depth, sedangkan analisis data dilakukan dengan
menggunakan statistik kuasi,
cross-tabulasi dan persentase.
Hasil menunjukkan pada pemberlakuan
peraturan PP No. 66
Tahun 2010, dewan
pendidikan, kementrian pendidikan, komite sekolah,
kepala sekolah dan
guru memerlukan komunikasi
yang lebih konstruktif,
dan itu dapat terjadi
dengan aturan jelas
kemitraan, pola dan
otoritas kerja. Fungsi
dan tugas komite sekolah hanya
pada penyusunan dan
penetapan RAPBS dan
komite sekolah dengan
sistem sekolah tidak memiliki
kemitraan kerja yang jelas dengan hal itu. Dewan pendidikan dan komite sekolah
juga tidak memiliki anggaran yang pasti hal ini sulit untuk merekrut sumber
daya manusia yang memiliki kualifikasi
di bidang pendidikan,
yang akan dapat
meningkatkan kinerja terbaik
dari dewan pendidikan dan komite
sekolah.
Kata kunci: dewan pendidikan,
komite sekolah, sistem sekolah
Penulis: Arief Suryono, Rahmad
Santosa, dan Haryadi
Kode Jurnal: jphukumdd130028