HERMENEUTIKA HUKUM SEBAGAI ALTERNATIF METODE PENEMUAN HUKUM BAGI HAKIM UNTUK MENUNJANG KEADILAN GENDER

Abstrak: Pendekatan  hermeneutika  hukum  dapat  sebagai  upaya  membangun  penafsiran  hukum  yang komprehensif,  sehingga  konstruksi  hukum  tidak  terjebak  pada  penafsiran  teks  semata  sebagaimana selama  ini  cenderung  dilakukan  oleh  hakim  dalam  memutus  perkara  yang  berkaitan  dengan perempuan  khususnya  sebagai  korban  sehingga  kurang  memberikan  keadilan  gender.  Pendekatan hermeneutika hukum mempertimbangkan keterkaitan antara teks, konteks dan kontekstualiasasi yang sejalan  dengan  metode  yang  diterapkan  oleh  feminis  dalam  memahami  serta  mengungkapkan kebenaran yaitu “pengalaman perempuan”. Hakim akan melakukan penalaran yang tidak biasa, yaitu salah satunya dengan menerapkan  feminist practical reasoning dengan melakukan perbincangan dan mendengarkan  suara  pengalaman  yang  tidak  dikenal  dari  perempuan  (the unknown in women‟s experience). 
Kata kunci:  penemuan hukum, hermeneutika hukum, hakim, keadilan gender
Penulis: Alef Musyahadah R
Kode Jurnal: jphukumdd130031

Artikel Terkait :