HERMENEUTIKA HUKUM SEBAGAI ALTERNATIF METODE PENEMUAN HUKUM BAGI HAKIM UNTUK MENUNJANG KEADILAN GENDER
Abstrak: Pendekatan hermeneutika
hukum dapat sebagai
upaya membangun penafsiran
hukum yang komprehensif, sehingga
konstruksi hukum tidak
terjebak pada penafsiran
teks semata sebagaimana selama ini
cenderung dilakukan oleh
hakim dalam memutus
perkara yang berkaitan
dengan perempuan khususnya sebagai
korban sehingga kurang
memberikan keadilan gender.
Pendekatan hermeneutika hukum mempertimbangkan keterkaitan antara teks,
konteks dan kontekstualiasasi yang sejalan
dengan metode yang
diterapkan oleh feminis
dalam memahami serta
mengungkapkan kebenaran yaitu “pengalaman perempuan”. Hakim akan
melakukan penalaran yang tidak biasa, yaitu salah satunya dengan
menerapkan feminist practical reasoning
dengan melakukan perbincangan dan mendengarkan
suara pengalaman yang
tidak dikenal dari
perempuan (the unknown in women‟s
experience).
Kata kunci: penemuan hukum, hermeneutika hukum, hakim,
keadilan gender
Penulis: Alef Musyahadah R
Kode Jurnal: jphukumdd130031