ANALISIS FILOSOFIS TENTANG PETA KONSEPTUAL PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN PENELITIAN HUKUM SOSIOLOGIS

Abstrak: Penelitian dilakukan oleh seseorang jika ada persoalan, yaitu situasi yang mencerminkan kontradiksi antara  harapan  dan  kenyataan.  Unsur-unsur  yang  menyebabkan  munculnya  persoalan  ini  dapat ditemukan melalui kegiatan penelitian. Ada dua jenis  peta konseptual penelitian hukum yaitu: peta konseptual rasional-konsisten-interpretatif dan peta konseptual empiris-obyektif-konstruktif. Metode penelitian  hukum  normatif  didasarkan  pada  peta  konseptual  penelitian  hukum  rasional-konsisten-interpretatif  dan  metode  penelitian  hukum  sosiologis  didasarkan  pada  peta  konseptual  hukum empiris-obyektif-konstruktif.  Kedua  jenis  peta  konseptual  ini  memiliki  unsur-unsur berbeda.  Unsur-unsur  yang  membangun  peta  konseptual  penelitian  hukum  normatif  adalah:  rasionalisme,  mazhab hukum  positif,  teori  koherensi,  pengetahuan  yang  apriori,  analisis  deduksi,  penelitian  kepustakaan, data  sekunder  dan  kualitatif.  Sedangkan  unsur-unsur  pembangun  peta  konseptual  penelitian  hukum sosiologis adalah  empirisme, mazhab hukum sejarah, teori korespondensi, pengetahuan a posteriori, sintesis, induksi, penelitian lapangan, data primer dan kuantitatif.
Kata kunci: peta konseptual, penelitian hukum normatif, penelitian hukum sosiologis
Penulis: Zulfadli Barus
Kode Jurnal: jphukumdd130032

Artikel Terkait :