ANALISIS FILOSOFIS TENTANG PETA KONSEPTUAL PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN PENELITIAN HUKUM SOSIOLOGIS
Abstrak: Penelitian dilakukan
oleh seseorang jika ada persoalan, yaitu situasi yang mencerminkan kontradiksi antara harapan
dan kenyataan. Unsur-unsur
yang menyebabkan munculnya
persoalan ini dapat ditemukan melalui kegiatan penelitian.
Ada dua jenis peta konseptual penelitian
hukum yaitu: peta konseptual rasional-konsisten-interpretatif dan peta konseptual
empiris-obyektif-konstruktif. Metode penelitian
hukum normatif didasarkan
pada peta konseptual
penelitian hukum rasional-konsisten-interpretatif dan
metode penelitian hukum
sosiologis didasarkan pada
peta konseptual hukum empiris-obyektif-konstruktif. Kedua
jenis peta konseptual
ini memiliki unsur-unsur berbeda. Unsur-unsur
yang membangun peta
konseptual penelitian hukum
normatif adalah: rasionalisme,
mazhab hukum positif, teori
koherensi, pengetahuan yang
apriori, analisis deduksi,
penelitian kepustakaan, data sekunder
dan kualitatif. Sedangkan
unsur-unsur pembangun peta
konseptual penelitian hukum sosiologis adalah empirisme, mazhab hukum sejarah, teori
korespondensi, pengetahuan a posteriori, sintesis, induksi, penelitian
lapangan, data primer dan kuantitatif.
Kata kunci: peta konseptual,
penelitian hukum normatif, penelitian hukum sosiologis
Penulis: Zulfadli Barus
Kode Jurnal: jphukumdd130032