ILMU HUKUM (PENDEKATAN KAJIANNYA)

Abstrak: Ilmu Hukum sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan terikat pada paradigma  yang  terjadi  di  dalam  ilmu  pengetahuan  pada umumnya.  Paradigma ilmu hukum menunjukkan kekhususannya sendiri,  dalam  perkembangannya  menunjukkan  suatu perkembangan paradigmatic yang tidak  terputus-putus  melainkan bersifat  berkelanjutan.  Paradigma  ilmu  hukum  adalah  hasil konstelasi kerangka keyakinan dan  komitmen para ahli hukum terhadap ilmu hukum, berisi kajian-kajian rasional yang deduktif dan empiris yang induktif, bersifat meta-teoritik bertujuan untuk memanusiakan manusia yang  mengedepankan etika moral dan  estetika  yang  bersumber  pada  Sang  Khalik.  Kajian pendekatan dalam  penelitian  hukum  sepenuhnya  tergantung  pada perrnasalahan dan tujuan penelitian hukum bersangkutan, bila permasalahan dan tujuan penelitian masuk unsur hukum idial atau konsep hukum ius constituendum dan ius constitutum, maka kajian pendekatannya bersifat yuridis normatif  logika deduktif, bila masuk unsur atau  konsep  hukum  pola  perilaku  dan  pemaknaan sosial,  maka  kajian  pendekatannya  bersifat  empiris/sosiologis-logika induktif. Secara singkat dapat dinyatakan satu rumus atau formula yang diartikan sebagai fungsi dari Permasalahan dan Unsur Hukum. Dalam kaitan ini metode adalah fungsi  dari  permasalahan  dan  konsep hukum. Pendekatan kajian hukum normatif dan empiris/sosiologis masing-masing memiliki  karakteristik  sendiri-sendiri  bila  dilihat  dari  unsur-unsur  yang lazimnya terdapat dalam pembicaraan tentang metode penelitian. Metode pendekatan,  kerangka  pemikiran-konseptual/teoritik, data dan sumber data, metode analisis data, pembuktian, langkah penelitian dan tujuan yang dapat dicapai secara maksimal dari penelitian  
Keywords:  Ilmu Hukum, Pendekatan Kajiannya
Penulis: Prof. Dr. Paulus Hadisuprapto, S.H.
Kode Jurnal: jphukumdd130033

Artikel Terkait :