ILMU HUKUM (PENDEKATAN KAJIANNYA)
Abstrak: Ilmu Hukum sebagai
suatu cabang ilmu pengetahuan terikat pada paradigma yang
terjadi di dalam
ilmu pengetahuan pada umumnya.
Paradigma ilmu hukum menunjukkan kekhususannya sendiri, dalam
perkembangannya menunjukkan suatu perkembangan paradigmatic yang
tidak terputus-putus melainkan bersifat berkelanjutan. Paradigma
ilmu hukum adalah
hasil konstelasi kerangka keyakinan dan
komitmen para ahli hukum terhadap ilmu hukum, berisi kajian-kajian
rasional yang deduktif dan empiris yang induktif, bersifat meta-teoritik
bertujuan untuk memanusiakan manusia yang
mengedepankan etika moral dan
estetika yang bersumber
pada Sang Khalik.
Kajian pendekatan dalam
penelitian hukum sepenuhnya
tergantung pada perrnasalahan dan
tujuan penelitian hukum bersangkutan, bila permasalahan dan tujuan penelitian
masuk unsur hukum idial atau konsep hukum ius constituendum dan ius
constitutum, maka kajian pendekatannya bersifat yuridis normatif logika deduktif, bila masuk unsur atau konsep
hukum pola perilaku
dan pemaknaan sosial, maka
kajian pendekatannya bersifat
empiris/sosiologis-logika induktif. Secara singkat dapat dinyatakan satu
rumus atau formula yang diartikan sebagai fungsi dari Permasalahan dan Unsur
Hukum. Dalam kaitan ini metode adalah fungsi
dari permasalahan dan
konsep hukum. Pendekatan kajian hukum normatif dan empiris/sosiologis
masing-masing memiliki
karakteristik
sendiri-sendiri bila dilihat
dari unsur-unsur yang lazimnya terdapat dalam pembicaraan
tentang metode penelitian. Metode pendekatan,
kerangka
pemikiran-konseptual/teoritik, data dan sumber data, metode analisis
data, pembuktian, langkah penelitian dan tujuan yang dapat dicapai secara
maksimal dari penelitian
Keywords: Ilmu Hukum, Pendekatan Kajiannya
Penulis: Prof. Dr. Paulus Hadisuprapto, S.H.
Kode Jurnal: jphukumdd130033