REVITALISASI HUKUM ADAT SEBAGAI SUMBER HUKUM DALAM MEMBANGUN SISTEM HUKUM INDONESIA

Abstrak: Pengabaian  keberadaan  hukum  adat  sebagai  salah  satu  sumber  hukum  di  Indonesia,  salah  satunya karena  anggapan  bahwa  hukum  adat  sangat  bersifat  tradisional  dan  tidak  dapat  menjangkau perkembangan jaman (globalisasi dan teknologi). Penelitian ini mengkaji  bidang-bidang hukum adat manakah  yang  masih  relevan  dalam  mengatasi  permasalahan-permasalahan  yang  dihadapi  bangsa Indonesia  dalam  era  globalisasi,  dan  bagaimanakah  urgensi  hukum  adat  sebagai  landasan  kebijakan pembangunan  hukum  nasional.  Penelitian  ini  menggunakan  metode  penelitian  deskriptif  analitis dengan pendekatan yuridis normatif, dimana data dan informasi yang akan dikumpulkan baik dari segi pengkajiannya  maupun  dari  segi  pengelolaannya  dilakukan  secara  interdisipliner  dan  multidisipliner serta lintas sektoral. Data dan informasi tersebut kemudian dianalisis secara yuridis normatif dengan mendalam sehingga diperoleh gambaran mengenai hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian  pranata  hukum  adat  antara  lain  hukum  waris,  hak  ulayat,  gadai,sewa,  bagi  hasil  masih relevan  dan  dapat    menjadi  sumber  inspirasi  pembentukan  hukum  nasional  dan  menjadi  sumber hukum dalam proses penemuan hukum.
Kata kunci: revitalisasi, hukum adat, sumber hokum
Penulis: Lastuti Abubakar
Kode Jurnal: jphukumdd130034

Artikel Terkait :