REVITALISASI HUKUM ADAT SEBAGAI SUMBER HUKUM DALAM MEMBANGUN SISTEM HUKUM INDONESIA
Abstrak: Pengabaian keberadaan
hukum adat sebagai
salah satu sumber
hukum di Indonesia,
salah satunya karena anggapan
bahwa hukum adat
sangat bersifat tradisional
dan tidak dapat
menjangkau perkembangan jaman (globalisasi dan teknologi). Penelitian
ini mengkaji bidang-bidang hukum adat manakah yang
masih relevan dalam
mengatasi permasalahan-permasalahan yang
dihadapi bangsa Indonesia dalam
era globalisasi, dan
bagaimanakah urgensi hukum
adat sebagai landasan
kebijakan pembangunan hukum nasional.
Penelitian ini menggunakan
metode penelitian deskriptif
analitis dengan pendekatan yuridis normatif, dimana data dan informasi
yang akan dikumpulkan baik dari segi pengkajiannya maupun
dari segi pengelolaannya dilakukan
secara interdisipliner dan
multidisipliner serta lintas sektoral. Data dan informasi tersebut kemudian
dianalisis secara yuridis normatif dengan mendalam sehingga diperoleh gambaran
mengenai hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian pranata
hukum adat antara
lain hukum waris,
hak ulayat, gadai,sewa,
bagi hasil masih relevan
dan dapat menjadi
sumber inspirasi pembentukan
hukum nasional dan
menjadi sumber hukum dalam proses
penemuan hukum.
Kata kunci: revitalisasi,
hukum adat, sumber hokum
Penulis: Lastuti Abubakar
Kode Jurnal: jphukumdd130034