PENGAKUAN HAK-HAK PEREMPUAN SEBAGAI PEKERJA RUMAH TANGGA (Domestic Workers) SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Abstrak: Banyak  pelanggaran  terhadap  hak  pekerja  rumah  tangga  (PRT).  Penelitian  tentang  perlindungan hukum  terhadap  perempuan  sebagai  PRT  dalam  hukum  positif  Indonesia  bertujuan  agar  perempuan sebagai  pekerja  rumah  tangga  mendapat  pengakuan  dan  perlindungan  atas  hak-haknya  terutama dalam  UU  Ketenagakerjaan  yang  sedang  direvisi  saat  ini.  Pendekatan  penelitian  dilakukan  secara yuridis  normatif.  Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  pengakuan  terhadap  hak-hak  PRT  selama  ini belum  diatur  secara  khusus  dalam  undang-undang,  mengingat  status  mereka  sebagai  pekerja  di sektor  informal,  yaitu  sektor  yang tidak  terorganisasi  (unorganized),  tidak  diatur  (unregulated)  dan sebagian  besar  legal  tetapi tidak terdaftar  (unregistered).  Upaya hukum  yang  dilakukan  perempuan sebagai  PRT  berkaitan  dengan  hak-haknya  menggunakan  peraturan  perundang-undangan  antara  lain UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 (HAM), UU No. 23 Tahun 2004 (KDRT), dan sebagian UU No. 13 Ta-hun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Diharapkan pemerintah segera mengesahkan dan menetapkan UU Tentang Perlindungan Pekeja Rumah Tangga (UUPPRT).
Kata kunci: pekerja rumah tangga, perlindungan hukum, sector informal
Penulis: Sri Turatmiyah dan Annalisa Y.
Kode Jurnal: jphukumdd130010

Artikel Terkait :