PENGAKUAN HAK-HAK PEREMPUAN SEBAGAI PEKERJA RUMAH TANGGA (Domestic Workers) SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstrak: Banyak pelanggaran
terhadap hak pekerja
rumah tangga (PRT).
Penelitian tentang perlindungan hukum terhadap
perempuan sebagai PRT
dalam hukum positif
Indonesia bertujuan agar
perempuan sebagai pekerja rumah
tangga mendapat pengakuan
dan perlindungan atas
hak-haknya terutama dalam UU
Ketenagakerjaan yang sedang
direvisi saat ini.
Pendekatan penelitian dilakukan
secara yuridis normatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa
pengakuan terhadap hak-hak
PRT selama ini belum
diatur secara khusus
dalam undang-undang, mengingat
status mereka sebagai
pekerja di sektor informal,
yaitu sektor yang tidak
terorganisasi (unorganized), tidak
diatur (unregulated) dan sebagian
besar legal tetapi tidak terdaftar (unregistered). Upaya hukum
yang dilakukan perempuan sebagai PRT
berkaitan dengan hak-haknya
menggunakan peraturan perundang-undangan antara
lain UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 (HAM), UU No. 23 Tahun 2004 (KDRT),
dan sebagian UU No. 13 Ta-hun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Diharapkan
pemerintah segera mengesahkan dan menetapkan UU Tentang Perlindungan Pekeja
Rumah Tangga (UUPPRT).
Kata kunci: pekerja rumah
tangga, perlindungan hukum, sector informal
Penulis: Sri Turatmiyah dan
Annalisa Y.
Kode Jurnal: jphukumdd130010