IMPLEMENTASI PERDA NO. 13 TAHUN 2004 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA (RDTRK), KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KOTAMADYA SEMARANG BWK VIII (KECAMATAN GUNUNG PATI)

Abstrak: Analisis terhadap taraf sinkornisasi vertikal Perda No. 13 Tahun 2004 dengan UU No. 32 Tahun 2009 perlu  dilakukan  berkaitan  dengan  masalah  mekanisme  perijinan  maupun  kewenangan  pengelolaan lingkungan  hidup.  Untuk  mengatasi  hambatan  dalam  hal  pengawasan,  perlu  dilakukan  penyuluhan-penyuluhan  di  tingkat  RT  maupun  RW  terkait  pendirian  bangunan  yang  benar.  Perda  tersebut  tidak memberi penjelasan secara rinci mengenai sanksi administrasi sehingga dalam praktiknya pemberikan sanksi  jarang  dilakukan.  Pemerintah  perlu  mendorong  penanggungjawab  usaha  dan/atau  kegiatan untuk  melakukan  audit  lingkungan  hidup.  Sebagai  pelaksana  di  tingkat  Kecamatan  Gunungpati, pemerintah perlu pula membentuk auditor lingkungan hidup kecamatan.
Kata kunci: perijinan, pengawasan, sanksi pidana, audit lingkungan
Penulis: Anis Widyawati
Kode Jurnal: jphukumdd130009

Artikel Terkait :