IMPLEMENTASI PERDA NO. 13 TAHUN 2004 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA (RDTRK), KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KOTAMADYA SEMARANG BWK VIII (KECAMATAN GUNUNG PATI)
Abstrak: Analisis terhadap
taraf sinkornisasi vertikal Perda No. 13 Tahun 2004 dengan UU No. 32 Tahun 2009
perlu dilakukan berkaitan
dengan masalah mekanisme
perijinan maupun kewenangan
pengelolaan lingkungan
hidup. Untuk mengatasi
hambatan dalam hal
pengawasan, perlu dilakukan
penyuluhan-penyuluhan di tingkat
RT maupun RW
terkait pendirian bangunan
yang benar. Perda
tersebut tidak memberi penjelasan
secara rinci mengenai sanksi administrasi sehingga dalam praktiknya pemberikan sanksi jarang
dilakukan. Pemerintah perlu
mendorong penanggungjawab usaha
dan/atau kegiatan untuk melakukan
audit lingkungan hidup.
Sebagai pelaksana di
tingkat Kecamatan Gunungpati, pemerintah perlu pula membentuk
auditor lingkungan hidup kecamatan.
Kata kunci: perijinan,
pengawasan, sanksi pidana, audit lingkungan
Penulis: Anis Widyawati
Kode Jurnal: jphukumdd130009