IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MASYARAKAT ASLI/TRADISIONAL DI KABUPATEN PURBALINGGA

Abstrak: Pengaturan  hak  kekayaan  intelektual  hingga  saat  ini  belum  mengakomodasi  kekayaan  intelektual masyarakat  asli/tradisional.  Di  Kabupaten    Purbalingga  terdapat  9  kluster  komoditi  tradisional, dengan jumlah industri sebanyak 154 UKM dan baru ada 4 pendaftaran HKI. Penelitian ini membahas implementasi perlindungan HKI dan faktor-faktor yang cenderung mempengaruhi perlindungan HKI di Kabupaten  Purbalingga. Metode  penelitian  yang  digunakan  adalah  yuridis  sosiologis. Berdasar penelitian,  pemerintah daerah  telah  melakukan  upaya  perlindungan  HKI  melalui  sosialisasi  kepada masyarakat.  Namun  demikian  terdapat  faktor  yang  cenderung  menghambat  perlindungan  HKI, meliputi  faktor  petugas/penegak  hukum,  faktor  sarana  dan  fasilitas,  faktor  masyarakat  dan  faktor budaya. Dalam  penelitian  ini,  peneliti  menyarankan  agar  pemerintah  daerah  bekerjasama  dengan Sentra  HKI  di  perguruan  tinggi,  mengingat  sumber  daya  manusia  yang  ada  masih  relatif  belum memahami teknis penyusunan pendaftaran HKI.  
Kata  kunci: perlindungan  hukum,  hak  kekayaan  intelektual,  kekayaam  intelektual  masyarakat  asli/ tradisional
Penulis: Agus Mardiyanto, Weda Kupita, Noor Asyik dan Rahadi Wasi Bintoro
Kode Jurnal: jphukumdd130008

Artikel Terkait :