IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MASYARAKAT ASLI/TRADISIONAL DI KABUPATEN PURBALINGGA
Abstrak: Pengaturan hak
kekayaan intelektual hingga
saat ini belum
mengakomodasi kekayaan intelektual masyarakat asli/tradisional. Di
Kabupaten Purbalingga terdapat
9 kluster komoditi
tradisional, dengan jumlah industri sebanyak 154 UKM dan baru ada 4
pendaftaran HKI. Penelitian ini membahas implementasi perlindungan HKI dan
faktor-faktor yang cenderung mempengaruhi perlindungan HKI di Kabupaten Purbalingga. Metode penelitian
yang digunakan adalah
yuridis sosiologis. Berdasar penelitian, pemerintah daerah telah
melakukan upaya perlindungan
HKI melalui sosialisasi
kepada masyarakat. Namun demikian
terdapat faktor yang
cenderung menghambat perlindungan
HKI, meliputi faktor petugas/penegak hukum, faktor
sarana dan fasilitas,
faktor masyarakat dan
faktor budaya. Dalam
penelitian ini, peneliti
menyarankan agar pemerintah
daerah bekerjasama dengan Sentra
HKI di perguruan
tinggi, mengingat sumber
daya manusia yang
ada masih relatif
belum memahami teknis penyusunan pendaftaran HKI.
Kata kunci: perlindungan hukum,
hak kekayaan intelektual,
kekayaam intelektual masyarakat
asli/ tradisional
Penulis: Agus Mardiyanto, Weda
Kupita, Noor Asyik dan Rahadi Wasi Bintoro
Kode Jurnal: jphukumdd130008