IMPLIKASI PEMBATALAN PERDA TERHADAP KETEPATAN PROPORSI TEORI PENEGAKAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Abstrak: Pasca pembatalan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Pusat, daerah dapat mengajukan upaya hukum yang disebut dengan mekanisme “keberatan”. Disatu sisi, keberatan Pemerintah menunjukan bahwa penegakan  hukum  bisa  dijalankan  dengan  baik,  namun  di  sisi  lain  ternyata  dihadapkan  oleh  belum jelasnya  konsep  penegakan  hukum.  Hal  ini  terjadi  karena  berdasarkan  subtansi  Pasal  10  UU  No.4 Tahun  2004  tentang  Kekuasaan  Kehakiman  hanya  mengatur  4  (empat)  hal  yakni;  Peradilan  mum, Peradilan  Agama,  Peradilan  Militer  dan  Peradilan  Tata  Usaha  Negara.  Dengan  demikian  bahwa sengketa  atas  Keputusan  pembatalan  Perda  sebenarnya  tidak  termasuk  dalam  kategori  keempat  di lingkungan  peradilan  dimaksud.  Upaya  yang  bisa  dilakukan  adalah    menambah  kewenangan  MA dengan  menata  kelembagaan  peradilan  yang  menangani  sengketa  perda,  optimalisasi  eksekutif review  dan  penerapan    judicial  preview.  Berangkat  dari  pelurusan  teori  yang  kurang  tepat  atas penyelesaian  sengketa  pembatalan  Perda  melalui  Mahkamah  Agung  adalah  suatu  menjadi  suatu keniscayaan untuk dicarikan jalan keluar agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. 
Kata kunci: Peraturan Daerah,  pembatalan perda, mekanisme keberatan
Penulis: Fatkhurohman
Kode Jurnal: jphukumdd130007

Artikel Terkait :