IMPLIKASI PEMBATALAN PERDA TERHADAP KETEPATAN PROPORSI TEORI PENEGAKAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Abstrak: Pasca pembatalan
Peraturan Daerah oleh Pemerintah Pusat, daerah dapat mengajukan upaya hukum yang
disebut dengan mekanisme “keberatan”. Disatu sisi, keberatan Pemerintah
menunjukan bahwa penegakan hukum bisa
dijalankan dengan baik,
namun di sisi
lain ternyata dihadapkan
oleh belum jelasnya konsep
penegakan hukum. Hal
ini terjadi karena
berdasarkan subtansi Pasal
10 UU No.4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman hanya mengatur
4 (empat) hal
yakni; Peradilan mum, Peradilan Agama,
Peradilan Militer dan
Peradilan Tata Usaha
Negara. Dengan demikian
bahwa sengketa atas Keputusan
pembatalan Perda sebenarnya
tidak termasuk dalam
kategori keempat di lingkungan
peradilan dimaksud. Upaya
yang bisa dilakukan
adalah menambah kewenangan
MA dengan menata kelembagaan
peradilan yang menangani
sengketa perda, optimalisasi
eksekutif review dan penerapan
judicial preview. Berangkat
dari pelurusan teori
yang kurang tepat
atas penyelesaian sengketa pembatalan
Perda melalui Mahkamah
Agung adalah suatu
menjadi suatu keniscayaan untuk
dicarikan jalan keluar agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kata kunci: Peraturan
Daerah, pembatalan perda, mekanisme
keberatan
Penulis: Fatkhurohman
Kode Jurnal: jphukumdd130007