IMATERALISASI JAMINAN BENDA DALAM BENTUK CASH COLLATERAL SEBAGAI JAMINAN PROYEK INFRA STRUKTUR MELALUI MEKANISME SWIFT

Abstrak: Pembangunan  proyek-proyek  infrastruktur  memerlukan  biaya  besar.  Biaya  untuk  proyek  tersebut biasanya berasal dari pinjaman bank-bank internasional. Permasa-lahan hukumnya antara lain: sistem hukum  jaminan  kita  tidak  kondusif  untuk  dipakai  dalam  pembiayaan  besar;  badan  hukum  dan lembaga  perbankan  kita  dianggap  tidak  berstandar  internasional;  dan  sistem  hukum  kita  dianggap sebagai country risk. Pada sisi lain banyak orang Indonesia yang mempunyai jaminan benda, biasanya emas  murni  (logam  mulia)  yang  sudah  diimaterialisasi  dan  dimasukkan  dalam  rekening  bank-bank asing  sebagai  cash  collateral.  Jaminan  tersebut  dapat  dijadikan  dasar  penerbitan  bank  instrument, misalnya bank garansi. Melalui mekanisme Society Worldwide Interbank Financial Tellecomunication (SWIFT)  cash  collateral  tersebut  dapat  dijadikan  jaminan  kredit  nominal  besar  pada  bank-bank  di Indonesia untuk pembangunan infrastruktur.  
Kata kunci: bank garansi, SWIFT, hukum jaminan, sistem perbankan internasional
Penulis: Tarsisius Murwaji
Kode Jurnal: jphukumdd130006

Artikel Terkait :