IMATERALISASI JAMINAN BENDA DALAM BENTUK CASH COLLATERAL SEBAGAI JAMINAN PROYEK INFRA STRUKTUR MELALUI MEKANISME SWIFT
Abstrak: Pembangunan proyek-proyek
infrastruktur memerlukan biaya
besar. Biaya untuk
proyek tersebut biasanya berasal
dari pinjaman bank-bank internasional. Permasa-lahan hukumnya antara lain:
sistem hukum jaminan kita
tidak kondusif untuk
dipakai dalam pembiayaan
besar; badan hukum
dan lembaga perbankan kita
dianggap tidak berstandar
internasional; dan sistem
hukum kita dianggap sebagai country risk. Pada sisi lain
banyak orang Indonesia yang mempunyai jaminan benda, biasanya emas murni
(logam mulia) yang
sudah diimaterialisasi dan
dimasukkan dalam rekening
bank-bank asing sebagai cash
collateral. Jaminan tersebut
dapat dijadikan dasar
penerbitan bank instrument, misalnya bank garansi. Melalui
mekanisme Society Worldwide Interbank Financial Tellecomunication (SWIFT) cash
collateral tersebut dapat
dijadikan jaminan kredit
nominal besar pada
bank-bank di Indonesia untuk
pembangunan infrastruktur.
Kata kunci: bank garansi,
SWIFT, hukum jaminan, sistem perbankan internasional
Penulis: Tarsisius Murwaji
Kode Jurnal: jphukumdd130006