PENERAPAN PRINSIP LISENSI DALAM PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN LAYANAN PUBLIK

Intisari: Semangat  menyediakan  layanan  publik  yang  berkualitas  diwujudkan  melalui  pemberian  izin penyelenggaraan  sektor  layanan  publik.  Penyelenggaraan  pelayanan  publik  pada  sektor  yang  dapat dikerjasamakan  perlu  menerapkan  mekanisme  lisensi  untuk  memilih  penyelenggara  layanan  umum yang sesuai dan mampu memenuhi standar pelayanan minimum. Rezim lisensi ini diharapkan mampu memberikan  jaminan  atas  ketersediaan  dan  kualitas  penyelenggara  layanan  umum.  Berbeda  dengan pemberian izin yang merupakan perbuatan hukum bersegi satu, lisensi ini bersifat kontraktual. Lisensi berfungsi sebagai norma pengendali untuk menjamin terselenggaranya layanan publik yang sesuai dengan standar pelayanan minimum. Pemerintah perlu menekankan pada peran sebagai pembina dan menyerahkan fungsi  penyelenggaraan  layanan  publik  kepada  badan  usaha  yang  menyelenggarakan  layanan  publik.
Kata Kunci: layanan publik, kinerja, izin, lisensi
Penulis: Sulistiowati
Kode Jurnal: jphukumdd120073

Artikel Terkait :