PENERAPAN PRINSIP LISENSI DALAM PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN LAYANAN PUBLIK
Intisari: Semangat menyediakan
layanan publik yang
berkualitas diwujudkan melalui
pemberian izin penyelenggaraan sektor
layanan publik. Penyelenggaraan pelayanan
publik pada sektor
yang dapat dikerjasamakan perlu
menerapkan mekanisme lisensi
untuk memilih penyelenggara
layanan umum yang sesuai dan
mampu memenuhi standar pelayanan minimum. Rezim lisensi ini diharapkan mampu memberikan jaminan
atas ketersediaan dan
kualitas penyelenggara layanan
umum. Berbeda dengan pemberian izin yang merupakan
perbuatan hukum bersegi satu, lisensi ini bersifat kontraktual. Lisensi berfungsi
sebagai norma pengendali untuk menjamin terselenggaranya layanan publik yang
sesuai dengan standar pelayanan minimum. Pemerintah perlu menekankan pada peran
sebagai pembina dan menyerahkan fungsi
penyelenggaraan layanan publik
kepada badan usaha
yang menyelenggarakan layanan
publik.
Kata Kunci: layanan publik,
kinerja, izin, lisensi
Penulis: Sulistiowati
Kode Jurnal: jphukumdd120073