HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN KEBENDAAN BERGERAK DIKAITKAN DENGAN PENGEMBANGAN OBYEK FIDUSIA

Intisari: Kajian ini dilaksanakan untuk menentukan hak cipta sebagai jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Penelitian dilaksanakan dengan  melalui  tahap  studi  kepustakaan,  dan  analisis  data  dilakukan  secara  normatif  kualitatif.  Hasil kajian menunjukan bahwa hak cipta dapat dibebani fidusia selama pembebanan fidusia bukan dilakukan kepada bendanya, tetapi kepada nilai ekonominya. Hak cipta harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual agar dapat dijaminkan. Pendaftaran ini penting sebagai bukti bahwa pemberi fidusia adalah pemegang hak. Namun, terdapat beberapa ketentuan di dalam Undang-undang Jaminan Fidusia yang tidak dapat diberlakukan terhadap hak cipta.
Kata Kunci: hak cipta, jaminan fidusia
Penulis: Sudjana
Kode Jurnal: jphukumdd120072

Artikel Terkait :