HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN KEBENDAAN BERGERAK DIKAITKAN DENGAN PENGEMBANGAN OBYEK FIDUSIA
Intisari: Kajian ini
dilaksanakan untuk menentukan hak cipta sebagai jaminan fidusia sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Penelitian dilaksanakan dengan melalui
tahap studi kepustakaan,
dan analisis data
dilakukan secara normatif
kualitatif. Hasil kajian
menunjukan bahwa hak cipta dapat dibebani fidusia selama pembebanan fidusia
bukan dilakukan kepada bendanya, tetapi kepada nilai ekonominya. Hak cipta
harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual agar dapat
dijaminkan. Pendaftaran ini penting sebagai bukti bahwa pemberi fidusia adalah
pemegang hak. Namun, terdapat beberapa ketentuan di dalam Undang-undang Jaminan
Fidusia yang tidak dapat diberlakukan terhadap hak cipta.
Kata Kunci: hak cipta, jaminan
fidusia
Penulis: Sudjana
Kode Jurnal: jphukumdd120072