LEGISLASI FIKIH EKONOMI PERBANKAN: SINKRONISASI PERAN DEWAN SYARIAH NASIONAL DAN KOMITE PERBANKAN SYARIAH
Intisari: Tujuan penelitian
ini adalah untuk melihat implementasi tugas and fungsi Dewan Syariah Nasional
dan Komite Perbankan Syariah yang berkaitan erat dengan legislasi dari fiqh
perbankan. Dalam perkemban-gan perbankan syariah, sinkronisasi antara Dewan
Syariah Nasional dalam Rapat Kerja untuk membuat suatu Rekomendasi Komite agar
dapat diberlakukannya sebagai Peraturan Bank Indonesia. Berdasarkan penelitian
ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi DSN di bidang ekonomi
syariah telah dilaksanakan dengan
mendasarkan Keputusan DSN-MUI
No. 1 Tahun
2000 tentang Pedoman Dasar Dewan Syari’ah Nasional Majelis
Ulama Indonesia dan Keputusan DSN-MUI No: 02 Tahun 2000 tentang Pedoman Rumah
Tangga Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Kata Kunci: perbankan syariah,
Peraturan Bank Indonesia
Penulis: Khotibul Umam
Kode Jurnal: jphukumdd120071