LEGISLASI FIKIH EKONOMI PERBANKAN: SINKRONISASI PERAN DEWAN SYARIAH NASIONAL DAN KOMITE PERBANKAN SYARIAH

Intisari: Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat implementasi tugas and fungsi Dewan Syariah Nasional dan Komite Perbankan Syariah yang berkaitan erat dengan legislasi dari fiqh perbankan. Dalam perkemban-gan perbankan syariah, sinkronisasi antara Dewan Syariah Nasional dalam Rapat Kerja untuk membuat suatu Rekomendasi Komite agar dapat diberlakukannya sebagai Peraturan Bank Indonesia. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi DSN di bidang ekonomi syariah telah  dilaksanakan  dengan  mendasarkan  Keputusan  DSN-MUI  No. 1 Tahun  2000  tentang  Pedoman Dasar Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Keputusan DSN-MUI No: 02 Tahun 2000 tentang Pedoman Rumah Tangga Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Kata Kunci: perbankan syariah, Peraturan Bank Indonesia
Penulis: Khotibul Umam
Kode Jurnal: jphukumdd120071

Artikel Terkait :