ASAS HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG UNDANG-UNDANG MIGAS DAN KETENAGALISTRIKAN

Intisari: Penelitian ini sampai pada kesimpulan bahwa asas hukum ekonomi yang mendasari Putusan MK dengan No. Perkara 001/PUU-I/2003 terkait UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dan Putusan MK dengan  No.  Perkara  002/PUU-I/2003  terkait  UU  No.  22 Tahun  2001  tentang  Minyak  dan  Gas  Bumi adalah asas hukum ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945. Asas hukum ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945  tersebut  adalah  UUD  1945  tidak  melepas  semua  bidang  perekonomian  pada  mekanisme  pasar, perorangan, atau swasta. Bidang yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat merupakan  monopoli  alamiah  negara  karena  bersifat  penting  bagi  negara  dan  menguasai  hajat  hidup orang banyak.
Kata Kunci: asas hukum ekonomi, putusan Mahkamah Konstitusi
Penulis: Ida Bagus Radendra Suastama
Kode Jurnal: jphukumdd120070

Artikel Terkait :