ASAS HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG UNDANG-UNDANG MIGAS DAN KETENAGALISTRIKAN
Intisari: Penelitian ini
sampai pada kesimpulan bahwa asas hukum ekonomi yang mendasari Putusan MK
dengan No. Perkara 001/PUU-I/2003 terkait UU No. 20 Tahun 2002 tentang
Ketenagalistrikan dan Putusan MK dengan
No. Perkara 002/PUU-I/2003 terkait
UU No. 22 Tahun
2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi adalah asas hukum ekonomi sesuai Pasal
33 UUD 1945. Asas hukum ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945 tersebut
adalah UUD 1945
tidak melepas semua
bidang perekonomian pada
mekanisme pasar, perorangan, atau
swasta. Bidang yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat merupakan monopoli
alamiah negara karena
bersifat penting bagi
negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak.
Kata Kunci: asas hukum
ekonomi, putusan Mahkamah Konstitusi
Penulis: Ida Bagus Radendra
Suastama
Kode Jurnal: jphukumdd120069