PENERAPAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI ELEKTRONIK DI PERADILAN UMUM

Abstrak: Penelitian ini membahas mengenai konstruksi hukum lahirnya kontrak elektronik dalam transaksi yang memanfaatkan teknologi informasi dan hukum pembuktian yang berlaku bagi dokumen elektronik dan untuk membahasnya, peneliti menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan  kasus  yang  merupakan  metode  pendekatan  dalam  penelitian  normatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, kesepakatan lahir dalam e-commerce sejak saat akseptasi dari pihak pembeli yang diwujudkan melalui pernyataan penerimaan elektronik  dan/atau  pembubuhan  tanda tangan digital. Berkaitan hukum pembuktian, dokumen elektronik dalam e-commerce dan e-banking mempunyai kekuatan  pembuktian  sempurna  seperti  halnya  akta  otentik,  sepanjang  menggunakan istem  keamanan  yang  secara  teknis  sulit  untuk  dapat  disusupi  atau  dibobol  pihak  lain,  sedangkan dokumen  elektronik  yang  dihasilkan  dari  pengalihan  dokumen  perusahaan  ke  media  elektronik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Dalam hal terjadi sengketa dalam e-commerce, e-anking  dan  sengketa  terkait  dokumen  perusahaan  dalam  bentuk  media  elektronik,  maka  dapat diajukan alat bukti berupa alat bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah, maupun saksi ahli untuk memperkuat dokumen elektronik tersebut.   
Kata Kunci: internet, e-commerce, e-banking, dokumen perusahan, hukum pembuktian
Penulis: Rahadi Wasi Bintoro
Kode Jurnal: jphukumdd110060

Artikel Terkait :