PENERAPAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI ELEKTRONIK DI PERADILAN UMUM
Abstrak: Penelitian ini membahas
mengenai konstruksi hukum lahirnya kontrak elektronik dalam transaksi yang memanfaatkan
teknologi informasi dan hukum pembuktian yang berlaku bagi dokumen elektronik
dan untuk membahasnya, peneliti menggunakan pendekatan undang-undang,
pendekatan konseptual dan pendekatan
kasus yang merupakan
metode pendekatan dalam
penelitian normatif. Berdasarkan penelitian
yang telah dilakukan, kesepakatan lahir dalam e-commerce sejak saat akseptasi
dari pihak pembeli yang diwujudkan melalui pernyataan penerimaan elektronik dan/atau
pembubuhan tanda tangan digital.
Berkaitan hukum pembuktian, dokumen elektronik dalam e-commerce dan e-banking mempunyai
kekuatan pembuktian sempurna
seperti halnya akta
otentik, sepanjang menggunakan istem keamanan
yang secara teknis
sulit untuk dapat
disusupi atau dibobol
pihak lain, sedangkan dokumen elektronik
yang dihasilkan dari
pengalihan dokumen perusahaan
ke media elektronik mempunyai kekuatan pembuktian yang
sempurna. Dalam hal terjadi sengketa dalam e-commerce, e-anking dan
sengketa terkait dokumen
perusahaan dalam bentuk
media elektronik, maka
dapat diajukan alat bukti berupa alat bukti tertulis, saksi, persangkaan,
pengakuan, sumpah, maupun saksi ahli untuk memperkuat dokumen elektronik
tersebut.
Kata Kunci: internet,
e-commerce, e-banking, dokumen perusahan, hukum pembuktian
Penulis: Rahadi Wasi Bintoro
Kode Jurnal: jphukumdd110060