DOKTRIN ULTRA VIRES DAN KONSEKUENSI PENERAPANNYA TERHADAP BADAN HUKUM PRIVAT
Abstrak: Suatu perbuatan
atas nama perusahaan
disebut ultra vires
apabila dilakukan dengan
maksud dan tujuan apapun melampaui
kewenangan yang diatur dalam
anggaran dasar perusahaan.
Beberapa negara mulai membatasi
penerapan doktrin ultra
vires tetapi tidak
mencabutnya sama sekali. Indonesia menerapkan doktrin
ultra vires sebagaimana diatur
dalam UU No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 25
tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucin Uang. Pemberlakuan doktrin ultra
vires membawa dampak pengaturan
yang sama terhadap
badan hukum lain
selain Perseroan Terbatas.
Kata kunci: ultra vires, extra
vires, intra vires
Penulis: Johnny Ibrahim
Kode Jurnal: jphukumdd110059