PELAKSANAAN KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA (EXTERNAL FREEDOM) DIHUBUNGKAN IJIN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH

Abstrak: Permasalahan  kebebasan  beragama  akhir-akhir  ini  sedang  menghinggapi  masyarakat  Indonesia, khususnya  tentang  pembangunan  rumah  ibadah.  Pembangunan  rumah  ibadah  adalah  bagian  dari kebebasan untuk beribadah yang merupakan bagian dari hak kebebasan beragama dan wajib dilindungi oleh  negara,  meskipun  negara  dalam  melakukan  perlindungan  dapat  melakukan  pembatasan.  SKB  2 Menteri  tahun  2006  adalah  bentuk  pembatasan  yang  diberikan  oleh  negara  dengan  tujuan  untuk menjaga ketertiban umum. Pelaksanaan kebebasan beragama sangat tergantung pada toleransi antara umat beragama khususnya dalam lingkup forum externum. Kerjasama antara semua pihak yaitu negara sebagai  pembuat  kebijakan  dan  pelaksana,  pemuka  agama  selaku  teladan  bagi  umatnya,  dan masyarakat berperan penting dalam menjaga keharmonisan antar umat beragama. 
Kata kunci: hak asasi manusia, kebebasan beragama, pembangunan rumah ibada
Penulis: Nella Sumika Putri
Kode Jurnal: jphukumdd110058

Artikel Terkait :