PELAKSANAAN KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA (EXTERNAL FREEDOM) DIHUBUNGKAN IJIN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH
Abstrak: Permasalahan kebebasan
beragama akhir-akhir ini
sedang menghinggapi masyarakat
Indonesia, khususnya tentang pembangunan
rumah ibadah. Pembangunan
rumah ibadah adalah
bagian dari kebebasan untuk
beribadah yang merupakan bagian dari hak kebebasan beragama dan wajib
dilindungi oleh negara, meskipun
negara dalam melakukan
perlindungan dapat melakukan
pembatasan. SKB 2 Menteri
tahun 2006 adalah
bentuk pembatasan yang
diberikan oleh negara
dengan tujuan untuk menjaga ketertiban umum. Pelaksanaan
kebebasan beragama sangat tergantung pada toleransi antara umat beragama
khususnya dalam lingkup forum externum. Kerjasama antara semua pihak yaitu
negara sebagai pembuat kebijakan
dan pelaksana, pemuka
agama selaku teladan
bagi umatnya, dan masyarakat berperan penting dalam menjaga
keharmonisan antar umat beragama.
Kata kunci: hak asasi manusia,
kebebasan beragama, pembangunan rumah ibada
Penulis: Nella Sumika Putri
Kode Jurnal: jphukumdd110058