GAGASAN PENGATURAN HUKUM PEMERIKSAAN PERSEROAN TERBATAS (Suatu Evaluasi Normatif terhadap Pasal 138 - Pasal 141 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)
Abstrak: UU No 40 Tahun 2007
mewajibkan good corporate governance, namun secara praktis, ada kesempatan untuk
melakukan tindakan yang salah yang menyebabkan corporate governance yang buruk.
UU No 40 Indonesia Tahun 2007 memiliki beberapa
inkonsistensi hukum, ehingga
menyebabkan ketidakpastian hukum dan
ketidakmanfaatan hukum praktis.
Gagasan untuk mengatur
penyelidikan perusahaan pada masa
mendatang harus mengembangkan
dan menguatkan prinsip
kepastian hukum dan
prinsip kemanfaatan hukum (selain
prinsip keadilan hukum)
yang konkrit dalam
norma-norma hukum positif tentang melakukan,
mengatur, menyelidiki dan
pasca-menyelidiki sebuah perusahaan
dibatasi oleh saham sebagai
sebuah sistem. Kemudian
merevisi norma hukum
positif tentang menyelidiki
sebuah perusahaan dibatasi oleh saham, yang mengacu pada logika aturan
hukum.
Kata kunci: penyelidikan,
pembatasan perusahaan oleh saham, evaluasi normatif, inkonsistensi hokum
Penulis: Muhammad Syaifuddin
Kode Jurnal: jphukumdd110061