GAGASAN PENGATURAN HUKUM PEMERIKSAAN PERSEROAN TERBATAS (Suatu Evaluasi Normatif terhadap Pasal 138 - Pasal 141 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)

Abstrak: UU No 40 Tahun 2007 mewajibkan good corporate governance, namun secara praktis, ada kesempatan untuk melakukan tindakan yang salah yang menyebabkan corporate governance yang buruk. UU No 40 Indonesia  Tahun 2007 memiliki beberapa inkonsistensi hukum, ehingga  menyebabkan  ketidakpastian hukum  dan  ketidakmanfaatan  hukum  praktis.  Gagasan  untuk  mengatur  penyelidikan  perusahaan  pada masa  mendatang  harus  mengembangkan  dan  menguatkan  prinsip  kepastian  hukum  dan  prinsip kemanfaatan  hukum  (selain  prinsip  keadilan  hukum)  yang  konkrit  dalam  norma-norma  hukum  positif tentang  melakukan,  mengatur,  menyelidiki  dan  pasca-menyelidiki  sebuah  perusahaan  dibatasi  oleh saham  sebagai  sebuah  sistem.  Kemudian  merevisi  norma  hukum  positif  tentang  menyelidiki  sebuah perusahaan dibatasi oleh saham, yang mengacu pada logika aturan hukum.
Kata kunci: penyelidikan, pembatasan perusahaan oleh saham, evaluasi normatif, inkonsistensi hokum
Penulis: Muhammad Syaifuddin
Kode Jurnal: jphukumdd110061

Artikel Terkait :