PEMENUHAN HAK ANAK ATAS KESEHATAN DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DI DASARKAN QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstrak: Qanun Aceh
Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Perlindungan
Anak didasarkan pada
pemikiran bahwa perlindungan anak
dalam segala aspeknya
merupakan bagian dari
kegiatan pembangunan kekhususan dan keistimewaan
Aceh dan memajukan
kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewajiban
memberikan perlindungan kepada anak didasarkan pada asas Nondiskriminasi, Kepentingan
yang terbaik bagi
anak, Hak untuk
hidup, kelangsungan hidup,
dan perkembangan, dan Penghargaan
terhadap pendapat anak.
Dalam implementasinya, perlindungan hukum terhadap
anak di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam
belum sepenuhnya terpenuhi.
Kendala yang dihadapi berhubungan
dengan peraturan perundang-undangan, badan
pembina, badan penyelenggara,
sarana kesehatan dan kepesertaan.
Kata Kunci: Qanun,
Perlindungan Anak, Hak Anak Atas Kesehatan
Penulis: Andri Kurniawan
Kode Jurnal: jphukumdd110039