PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
Abstrak: Bentuk perlindungan
hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana di wilayah hukum Pengadilan Negeri
Banyumas pada tingkat penyidikan di Kepolisian dengan diberi rehabilitasi. Di
tingkat Kejaksaan justru tidak ada bentuk perlindungan riil terhadap korban,
sedang di tingkat Pengadilan ada 2 bentuk perlindungan, pertama
berupa perlindungan dari
pemberitaan identitas di
media massa untuk menghindari labelisasi; dan kedua
dengan pemberian jaminan keselamatan. Realisasi pelaksanaan perlindungan anak
yang menjadi korban
tindak pidana belum
maksimal sebab hak
korban mendapat rehabilitasi, kompensasi, dan
restitusi sulit mengurus
dananya karena ada
kebingungan dari institusi penegak hukum dari
mana sumber dana yang harus
dialokasikan. Hambatan
fundamental dari pelak-sanaan perlindungan anak sebagai korban adalah tidak tersedianya biaya untuk
memaksimalkan pelaksanaan perlindungan.
Kata Kunci: Perlindungan
hukum, anak, korban
Penulis: Haryanto Dwiatmodjo
Kode Jurnal: jphukumdd110040