PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANYUMAS

Abstrak: Bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas pada tingkat penyidikan di Kepolisian dengan diberi rehabilitasi. Di tingkat Kejaksaan justru tidak ada bentuk perlindungan riil terhadap korban, sedang di tingkat Pengadilan ada 2 bentuk perlindungan,  pertama  berupa  perlindungan  dari  pemberitaan  identitas  di  media  massa  untuk menghindari labelisasi; dan kedua dengan pemberian jaminan keselamatan. Realisasi pelaksanaan perlindungan  anak  yang  menjadi  korban  tindak  pidana  belum  maksimal  sebab  hak  korban  mendapat rehabilitasi, kompensasi,  dan  restitusi  sulit  mengurus  dananya  karena  ada  kebingungan  dari  institusi penegak hukum  dari  mana  sumber  dana yang  harus  dialokasikan. Hambatan fundamental  dari  pelak-sanaan perlindungan anak sebagai  korban adalah tidak tersedianya biaya untuk memaksimalkan pelaksanaan perlindungan.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, anak, korban
Penulis: Haryanto Dwiatmodjo
Kode Jurnal: jphukumdd110040

Artikel Terkait :