PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA KORUPTOR DAN TERORIS

Abstrak: Penghukuman terhadap tindak  pidana korupsi dan terorisme sebagai extraordinary crime, seharusnya dilakukan penjatuhan hukuman maksimum. Sistem pemasyarakatan di Indonesia menempatkan remisi menjadi hak semua narapidana. Teori absolut (pembalasan/penjeraan) sudah lama ditinggalkan  negara-negara  di  dunia, termasuk Indonesia, karena dianggap tidak sesuai dengan perikemanusiaan.
Kata Kunci: sistem pemasyarakatan, remisi, teori pemidanaan
Penulis: Berlian Simarmata
Kode Jurnal: jphukumdd110074

Artikel Terkait :