PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA KORUPTOR DAN TERORIS
Abstrak: Penghukuman terhadap tindak pidana korupsi dan
terorisme sebagai extraordinary crime, seharusnya dilakukan penjatuhan hukuman maksimum. Sistem pemasyarakatan di
Indonesia menempatkan remisi menjadi hak semua narapidana. Teori absolut (pembalasan/penjeraan) sudah lama ditinggalkan
negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, karena dianggap
tidak sesuai dengan perikemanusiaan.
Kata Kunci: sistem
pemasyarakatan, remisi, teori pemidanaan
Penulis: Berlian Simarmata
Kode Jurnal: jphukumdd110074