PELAKSANAAN SYARI’AT ISLAM DI ACEH SEBAGAI BAGIAN WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
Abstrak: Pelaksanaan Syari’at
Islam bukan sesuatu
yang baru dalam
wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, terutama di daerah
Aceh. Sejak sebelum
kemerdekaan Republik Indonesia,
daerah Aceh sudah dikenal dengan
kerajaan Islam-nya, seperti Samudera Pasai dan kerajaan Aceh Darussalam dan sampai sekarang,
syariat Islam masih
terus dipraktekkan oleh
masyarakat Provinsi Aceh.
Namun demikian, dalam proses
pelaksanaannya terdapat beberapa
kendala yang disebabkan
secara umum karena belum
adanya format baku
dan jelas yang
dapat dijadikan panduan
pelaksanaan di Aceh. Upaya-upaya mencari bentuk
format Syari’at Islam di
Aceh masih terus dilakukan
hingga kini dalam segala
bidang kehidupan, yang
nantinya memberi warna
tersendiri dalam kajian
hukum dan politik wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kata kunci: Syari’at Islam,
otonomi khusus, dan Qanun
Penulis: Syamsul Bahri
Kode Jurnal: jphukumdd120015